PONTIANAK INFORMASI – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat membuka Posko Pengaduan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026/2027.
Posko tersebut mulai dibuka pada Kamis (18/6) dan akan berlangsung hingga seluruh proses daftar ulang selesai.
Masyarakat dapat menyampaikan konsultasi maupun pengaduan melalui Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat di Jalan Surya Nomor 2A, Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0811-246-3737, situs Ombudsman.go.id, atau melalui email [email protected].
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Barat, Tariyah, mengatakan pembentukan posko ini merupakan upaya pencegahan potensi maladministrasi dalam proses penerimaan murid baru di seluruh wilayah Kalbar.
Menurutnya, ada tiga tujuan utama pembentukan posko tersebut. Pertama, untuk memastikan pelaksanaan SPMB dan PMBM berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, adil, dan tanpa diskriminasi.
“Kedua, memastikan fungsi pengelolaan dan akses pengaduan diberikan sebagaimana mestinya. Ketiga, sebagai bagian dari upaya kami menginformasikan kepada masyarakat Kalbar mengenai keberadaan, tugas, fungsi, dan kewenangan Ombudsman,” kata Tariyah.
Ia menjelaskan, posko ini hanya menerima pengaduan yang berkaitan secara khusus dengan pelaksanaan SPMB dan PMBM tahun ajaran 2026/2027.
“Kalau ada pengaduan dengan substansi berbeda, misalnya terkait kepolisian, pemerintah daerah, atau pertanahan, maka itu akan diproses melalui jalur pengaduan reguler, bukan melalui posko ini,” ujarnya.
Tariyah juga menegaskan seluruh layanan di Ombudsman tidak dipungut biaya alias gratis.
Selain itu, Ombudsman juga akan memberikan perlindungan terhadap identitas pelapor dalam kondisi tertentu, terutama untuk laporan dugaan pungutan liar.
“Kalau aduan terkait dugaan pungutan, identitas pelapor akan kami rahasiakan karena sifatnya umum dan tidak spesifik pada personal tertentu,” jelasnya.
Namun, kerahasiaan identitas tidak dapat diberlakukan apabila laporan berkaitan dengan keberatan atas hasil seleksi siswa.
“Kalau permasalahannya anak dinyatakan tidak lulus dan orang tua mengajukan keberatan, maka identitas anak tidak bisa dirahasiakan. Karena kami membutuhkan data seperti nama, nomor induk siswa, data Dapodik, nama orang tua, alamat, dan data pendukung lainnya,” katanya.
Ia menambahkan, posko pengaduan terbuka untuk seluruh masyarakat, tetapi hanya melayani persoalan yang berkaitan dengan SPMB dan PMBM.
Ombudsman juga memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui mekanisme respons cepat.
“Penanganan laporan yang masuk ke posko pengaduan ini akan kami laksanakan dengan skema respons cepat Ombudsman,” tutup Tariyah.
