Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Mantan Pj Wali Kota Singkawang Sumastro Ditetapkan Tersangka Korupsi HPL
  • Lokal
  • News

Mantan Pj Wali Kota Singkawang Sumastro Ditetapkan Tersangka Korupsi HPL

Editor PI 10/07/2025
68ffaf58-c83e-43c3-8fa3-eb1aee8995c0

Mantan Pj Wali Kota Singkawang Sumastro Ditetapkan Tersangka Korupsi HPL

PIFA, Lokal – Kejaksaan Negeri Kota Singkawang resmi menetapkan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang, Sumastro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Singkawang, Rabu (10/7/2025).

Melansir dari keterangan pers Kejari Singkawang, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terkait penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha atas pemanfaatan HPL di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, pada tahun 2021.

Kasus ini berawal dari terbitnya Surat Ketetapan Retribusi Daerah Nomor 21.07.0001 pada 26 Juli 2021, dengan nilai sebesar Rp5,2 miliar.

Namun pada 3 Agustus 2021, PT Palapa Wahyu Group mengajukan keberatan dan kemudian diberikan keringanan retribusi sebesar 60 persen atau senilai Rp3,14 miliar serta penghapusan denda administrasi sebesar Rp2,53 miliar. Dengan keputusan tersebut, kewajiban retribusi hanya tinggal Rp2,09 miliar yang dapat diangsur selama 120 bulan.

Kejari Singkawang menyebut bahwa kebijakan tersebut dilakukan tanpa melalui proses tender sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Sumastro yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah dianggap menyalahgunakan wewenang, mengabaikan hasil koordinasi dengan pemerintah pusat dan Gubernur Kalbar, serta tidak mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Tersangka S (Sumastro) telah ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Singkawang,” ujar Kejari dalam keterangan persnya.

Sumastro dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik menilai bahwa tindakan Sumastro telah memperkaya pihak lain, dalam hal ini PT Palapa Wahyu Group, dan merugikan keuangan negara secara signifikan.

Tags: HPL Kejari Singkawang Korupsi Pj Wali Kota Singkawang Singkawang Sumastro

Continue Reading

Previous: Waspadai Oli Palsu, Yamaha Hadirkan Program “Gebyar Hadiah Sobek Label Yamalube” Berhadiah Miliaran Rupiah!
Next: Heboh Grup Facebook Gay di Pontianak, Wali Kota Imbau Orang Tua Waspada

Related Stories

IMG_4470
  • Lokal
  • News

Ribuan Warga Antusias Ikuti Lomba Mancing di Sungai Jawi Pontianak

Editor PI 11/05/2026
IMG_4519
  • Lokal
  • News

Jawaban Sama Tapi Disalahkan, SMA 1 Pontianak Pertanyakan Penilaian Juri LCC 4 Pilar Kalbar

Editor PI 11/05/2026
IMG_4388
  • Lokal
  • News

Kelenteng Tengah Laut Kubu Raya Masuk Nominasi Destinasi Unik API Award 2026

Editor PI 09/05/2026

Berita Terbaru

  • Ribuan Warga Antusias Ikuti Lomba Mancing di Sungai Jawi Pontianak 11/05/2026
  • Jawaban Sama Tapi Disalahkan, SMA 1 Pontianak Pertanyakan Penilaian Juri LCC 4 Pilar Kalbar 11/05/2026
  • Kelenteng Tengah Laut Kubu Raya Masuk Nominasi Destinasi Unik API Award 2026 09/05/2026
  • RSUD Soedarso Kini Miliki Dokter Spesialis Jantung Anak dan Kelainan Jantung Bawaan 09/05/2026
  • Dukcapil Pontianak Tak Lagi Minta Fotocopy KTP Warga untuk Urus Dokumen 09/05/2026
  • Pendaftaran SPMB SD-SMP Negeri di Pontianak Secara Online, Dibuka Juni 2026 09/05/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_4470
  • Lokal
  • News

Ribuan Warga Antusias Ikuti Lomba Mancing di Sungai Jawi Pontianak

Editor PI 11/05/2026
IMG_4519
  • Lokal
  • News

Jawaban Sama Tapi Disalahkan, SMA 1 Pontianak Pertanyakan Penilaian Juri LCC 4 Pilar Kalbar

Editor PI 11/05/2026
IMG_4388
  • Lokal
  • News

Kelenteng Tengah Laut Kubu Raya Masuk Nominasi Destinasi Unik API Award 2026

Editor PI 09/05/2026
IMG_4359
  • Lokal
  • News

RSUD Soedarso Kini Miliki Dokter Spesialis Jantung Anak dan Kelainan Jantung Bawaan

Editor PI 09/05/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.