Mantan Pj Wali Kota Singkawang Sumastro Ditetapkan Tersangka Korupsi HPL
PIFA, Lokal – Kejaksaan Negeri Kota Singkawang resmi menetapkan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang, Sumastro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Singkawang, Rabu (10/7/2025).
Melansir dari keterangan pers Kejari Singkawang, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terkait penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha atas pemanfaatan HPL di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, pada tahun 2021.
Kasus ini berawal dari terbitnya Surat Ketetapan Retribusi Daerah Nomor 21.07.0001 pada 26 Juli 2021, dengan nilai sebesar Rp5,2 miliar.
Namun pada 3 Agustus 2021, PT Palapa Wahyu Group mengajukan keberatan dan kemudian diberikan keringanan retribusi sebesar 60 persen atau senilai Rp3,14 miliar serta penghapusan denda administrasi sebesar Rp2,53 miliar. Dengan keputusan tersebut, kewajiban retribusi hanya tinggal Rp2,09 miliar yang dapat diangsur selama 120 bulan.
Kejari Singkawang menyebut bahwa kebijakan tersebut dilakukan tanpa melalui proses tender sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Sumastro yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah dianggap menyalahgunakan wewenang, mengabaikan hasil koordinasi dengan pemerintah pusat dan Gubernur Kalbar, serta tidak mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Tersangka S (Sumastro) telah ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Singkawang,” ujar Kejari dalam keterangan persnya.
Sumastro dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik menilai bahwa tindakan Sumastro telah memperkaya pihak lain, dalam hal ini PT Palapa Wahyu Group, dan merugikan keuangan negara secara signifikan.
