PONTIANAK INFORMASI – Menteri Keuangan Purbaya tengah mengejar 200 penunggak pajak yang telah berstatus inkrah dengan nilai total mencapai sekitar Rp60 triliun. Dari jumlah tersebut, beberapa diantaranya ada berasal dari Kalimantan Barat.
Hal itu dibeberkan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Kalbar, Inge Dian Rismawanti saat menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 2025, pada Kamis (3/10/25).
Ia mengatakan pihaknya turut melakukan langkah penegakan hukum di bidang penagihan pajak, termasuk terhadap para wajib pajak besar di daerah.
“Pak Menteri sudah menyampaikan, ada 200 penunggak pajak terbesar senilai Rp60 triliun dan beberapa ada di Kalbar. Saat ini sedang kami lakukan penagihan,” ungkap Inge.
Kendati demikian, Inge menyebutkan jumlah wajib pajak di Kalbar yang termasuk dalam 200 penunggak pajak terbesar nasional tidaklah banyak. Hanya hanya sekitar tiga hingga empat perusahaan
Inge mengatakan sektor usaha yang masuk dalam daftar penunggak besar di Kalbar mayoritas berasal dari perkebunan.
“Kalau bicara nasional, jumlahnya sangat sedikit di Kalbar. Tapi kalau penunggak pajak secara umum, di sini banyak juga, mulai dari tunggakan Rp50 ribu sampai Rp100 ribu pun ada. Namun tentu tidak semuanya bisa kita kejar satu per satu,” jelasnya.
Sementara itu terkait wajib pajak penanaman modal asing (PMA) yang beroperasi di Kalbar, Inge menegaskan, tidak perlu. Hal ini karena sistem administrasi pajak sudah diatur melalui Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), yang menjamin bagian pajak tetap masuk ke daerah.
“Kalau dulu ada NPWP Cabang, sekarang ada NITKU. Jadi kalau mereka berusaha di Kalbar, bagiannya tetap diberikan untuk daerah,” terangnya.
Ia menambahkan, pembagian penerimaan pajak dari sektor tersebut terdiri dari 80 persen untuk pemerintah pusat, 7,5 persen untuk provinsi, 8,9 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan sisanya untuk pemerataan di tingkat provinsi.
“Sementara untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang ada di kami adalah untuk P5L. Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Lainnya,” tukasnya.
