Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Sengketa Tanah di Jalan Aloevera Berakhir Mufakat Lewat Mediasi Pemkot Pontianak
  • News

Sengketa Tanah di Jalan Aloevera Berakhir Mufakat Lewat Mediasi Pemkot Pontianak

Editor PI 14/10/2025
IMG_4746

PONTIANAK INFORMASI – Terkait permasalahan kepemilikan tanah di Jalan Aloevera yang sempat menjadi perbincangan di media sosial, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa persoalan tersebut sudah diselesaikan secara mufakat setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Pontianak.

“Persoalan itu sudah dimediasi dan mencapai kesepakatan bersama, di mana warga yang menduduki tanah tersebut bersedia membongkar bangunannya,” ujarnya, Senin (13/10/2025).

Ia mengimbau masyarakat yang memiliki sertifikat tanah agar segera melaporkannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dilakukan pengecekan dan balik batas. Imbauan ini disampaikan guna mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan maupun penyalahgunaan lahan yang berpotensi menimbulkan sengketa.

“Saya mohon warga Kota Pontianak yang memiliki sertifikat untuk segera melaporkan ke BPN dan melakukan balik batas. Jangan biarkan lahan bertahun-tahun tidak diurus hingga dianggap tanah terlantar,” katanya.

Edi menjelaskan, Pemkot akan berkoordinasi dengan BPN untuk membentuk tim pemetaan permasalahan pertanahan di Kota Pontianak. Menurutnya, banyak kasus muncul karena adanya pihak-pihak yang memanfaatkan lahan kosong dan mengklaimnya sebagai milik sendiri.

“Kejadian seperti ini sering terjadi. Ada yang menggarap tanah orang lain karena dianggap kosong. Nanti saat diusir malah minta ganti rugi,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebagian kasus dapat diselesaikan melalui musyawarah, namun ada pula yang harus ditempuh lewat jalur hukum. Pemerintah kota, lanjut Edi, siap menindaklanjuti setiap laporan warga dengan mengundang pihak terkait untuk mencari data kepemilikan yang sah.

“Kalau masyarakat melapor ke Pemkot, kami bisa menindaklanjuti dan mencari data. Bahkan tanah milik Pemkot pun ada yang saat ini diduduki masyarakat sejak lama. Untuk itu saya sarankan masyarakat yang memiliki tanah agar segera mendaftarkannya ke BPN, apalagi sekarang sudah ada sertifikat digital,” paparnya.

Edi juga mengingatkan agar warga berhati-hati terhadap keaslian dokumen tanah. Ia menyebut pernah menemukan surat tanah palsu yang dapat dikenali dari ketidaksesuaian ejaan maupun tahun penerbitan materai.

“Misalnya surat diterbitkan tahun 1960-an tapi ejaannya sudah ejaan baru, atau materainya tidak sesuai tahun. Itu bisa jadi indikasi surat palsu,” ungkapnya.

Sementara itu, Camat Pontianak Tenggara, M Yatim, mengungkapkan bahwa salah satu kasus pertanahan di wilayahnya telah melalui proses mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa. Ia menjelaskan, persoalan tersebut sudah terjadi sejak 2023 dan sempat menimbulkan perbincangan di media sosial.

“Permasalahan ini sebenarnya sudah lama. Informasi awal disampaikan kepada kami sejak 2023. Waktu itu sempat viral di media sosial karena dianggap Wali Kota tidak merespons. Padahal, kami sudah lama melakukan langkah mediasi,” terangnya.

Menurutnya, pihak kecamatan telah memanggil pemilik tanah bersertifikat serta pihak yang membangun di atas lahan tersebut untuk dimediasi. Dari hasil pertemuan, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan pemberian ganti rugi sesuai kemampuan yang disepakati.

“Sudah ada kesepakatan, pemilik tanah tidak mempermasalahkan lagi agar tidak berlarut. Kami buatkan berita acara dan perjanjian resmi antara kedua belah pihak. Pemilik bangunan diberi waktu membongkar paling lambat 2 November 2025,” jelasnya.

Yatim menambahkan, pihaknya masih menunggu pelaksanaan pembongkaran yang dijadwalkan pekan depan. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut telah selesai dan tidak menimbulkan permasalahan baru.

“Pada dasarnya, permasalahan ini sudah diselesaikan dan tidak ada masalah lagi. Kami tinggal menunggu proses pembongkaran sesuai kesepakatan,” pungkasnya.

Tags: Berita Viral Jalan Aloevera Pemkot Pontianak Pontianak Sengketa Tanah

Continue Reading

Previous: Momen Damkar Sanggau Bantu Induk Kucing yang Kesulitan Melahirkan
Next: Pemkot Akan Percantik Tugu Jam Tiga Muka Peninggalan Belanda, Dijadikan Titik Nol Pontianak

Related Stories

8623d426-4aff-4361-af63-64589d75d8da
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Terima 18 Rekomendasi DPRD Kalbar atas LKPJ Gubernur 2025

Editor PI 13/05/2026
359442ac-b08c-4975-afaf-b6f27bc7e7ec
  • Lokal
  • News

Ria Norsan Optimistis Program MBG Putar Ekonomi Kalbar hingga Rp16,8 Miliar per Hari

Editor PI 13/05/2026
IMG_4865
  • Lokal
  • News

Sujiwo Komitmen Sukseskan Program MBG, Sebut Punya Banyak Manfaat

Editor PI 13/05/2026

Berita Terbaru

  • Wagub Krisantus Terima 18 Rekomendasi DPRD Kalbar atas LKPJ Gubernur 2025 13/05/2026
  • Ria Norsan Optimistis Program MBG Putar Ekonomi Kalbar hingga Rp16,8 Miliar per Hari 13/05/2026
  • Sujiwo Komitmen Sukseskan Program MBG, Sebut Punya Banyak Manfaat 13/05/2026
  • Pasien Pertama Kasus Hantavirus di Ketapang Meninggal Dunia, Sempat Dirawat di Rumah Sakit 13/05/2026
  • Berani Protes Juri LCC 4 Pilar MPR, Josepha Siswa SMAN 1 Pontianak Ditawari Beasiswa S1 ke China 13/05/2026
  • Edi Kamtono Sebut AI Bukan Ancaman, Tapi Peluang bagi Ekonomi Kreatif 13/05/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

8623d426-4aff-4361-af63-64589d75d8da
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Terima 18 Rekomendasi DPRD Kalbar atas LKPJ Gubernur 2025

Editor PI 13/05/2026
359442ac-b08c-4975-afaf-b6f27bc7e7ec
  • Lokal
  • News

Ria Norsan Optimistis Program MBG Putar Ekonomi Kalbar hingga Rp16,8 Miliar per Hari

Editor PI 13/05/2026
IMG_4865
  • Lokal
  • News

Sujiwo Komitmen Sukseskan Program MBG, Sebut Punya Banyak Manfaat

Editor PI 13/05/2026
IMG_4798
  • Lokal
  • News

Pasien Pertama Kasus Hantavirus di Ketapang Meninggal Dunia, Sempat Dirawat di Rumah Sakit

Editor PI 13/05/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.