PONTIANAK INFORMASI – Bea Cukai Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) menyerahkan seorang pria berinisial M beserta barang bukti 594.784 batang rokok ilegal tanpa pita cukai kepada Kejaksaan Negeri Pontianak, Rabu (5/11/2025).
Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penindakan yang dilakukan pada 11 September 2025 di Pontianak Barat, Kalimantan Barat. Dari hasil penyidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp575,9 juta.
Modus yang digunakan tersangka yakni mengirim rokok ilegal melalui jasa ekspedisi. Berdasarkan informasi masyarakat, petugas menelusuri dan berhasil mengamankan M beserta barang bukti di rumahnya.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri, mengatakan tersangka dijerat Pasal 54 jo. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Tersangka menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai,” jelas Beni.
Ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal di Kalbar masih marak dan meminta kerja sama semua pihak untuk memberantasnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal dan melapor jika menemukan pelanggaran cukai,” tegasnya.
