Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Siswa SMA di Banjarmasin Tikam Teman di Kelas karena Kerap di-Bully, Begini Kata KPAI
  • Nasional
  • News

Siswa SMA di Banjarmasin Tikam Teman di Kelas karena Kerap di-Bully, Begini Kata KPAI

Editor PI 04/08/2023
Siswa SMA di Banjarmasin

Rekaman CCTV Siswa SMA di Banjarmasin yang menikam teman kelasnya. (Dok. Istimewa)

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Seorang pelajar berinisial AR (15) menikam temannya, MR (15), di dalam kelas. Peristiwa tersebut terjadi di SMA Negeri di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Senin (31/7/2023).

Motif dari tindakan ini, menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, adalah karena AR sering menjadi korban bullying dari MR dan teman-temannya.

“Pelaku menerangkan karena sakit hati kepada korban. Karena korban saat itu membully pelaku dan saat itu ada teman-temannya pelaku juga di situ. Dan memang pelaku dari dulu sering di-bully jadi bukan sekali dua kali,” kata Thomas seperti dikutip dari detikcom, Jumat (4/8/2023).

Korban, MR, mengalami luka serius akibat tusukan di beberapa bagian tubuhnya. Sebanyak empat tusukan terjadi, dua di perut dan dua lagi di lengan sebelah kanan. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat dan menjalani operasi untuk mengobati luka-lukanya. Beruntung, kondisi korban setelah operasi dilaporkan masih stabil.

Pelaku, AR, berhasil diamankan polisi tak jauh dari sekolah dengan membawa pisau yang masih berlumuran darah. Dia kini berada dalam penahanan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus penganiayaan ini.

Menyikapi kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara. Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, menyatakan keprihatinan terhadap kejadian perundungan yang berujung pada kekerasan ini.

Diyah menekankan pentingnya penerapan restorative justice dalam penanganan kasus semacam ini.

“KPAI berharap bahwa proses seperti dalam UU Perlindungan Anak Pasal 59A agar anak dalam perlindungan khusus maka proses berjalan dengan cepat, mendapatkan pendampingan psikosial dan perlindungan hukum. Serta di Pasal 64 bahwa identitas anak juga harus dilindungi, baik anak korban atau anak yang berhadapan dengan hukum,” lanjut Diyah.

KPAI juga mengimbau agar pihak dinas terkait memberikan pendampingan psikologis bagi siswa-siswa yang menjadi saksi atau menyaksikan insiden ini. Upaya ini bertujuan untuk mencegah timbulnya trauma pada anak-anak tersebut sehingga mereka dapat kembali belajar dengan baik.

Dalam kasus seperti ini, KPAI juga menyoroti pentingnya menjaga kerahasiaan identitas anak-anak yang terlibat dalam kasus, baik sebagai korban maupun pelaku. Hal ini sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Anak Pasal 64 yang menyatakan bahwa identitas anak dalam kasus hukum harus dilindungi.

KPAI berharap agar proses hukum yang berjalan juga memperhatikan kondisi psikologis anak, baik pelaku maupun korban. Jika pelaku memiliki masalah psikologis, perlu ada pendampingan yang tepat untuk membantu pemulihan kondisinya. (ad)

Tags: Kriminal Nasional Viral

Continue Reading

Previous: Dewan Minta Pemerintah Gencar Sosialisasi Soal Aturan Bakar Lahan Cegah Karhutla
Next: Disebut Partai Benalu dan Suka Menyerang Orang, PSI: Kami Hanya Butiran Debu

Related Stories

Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI
  • Nasional

Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI

Editor PI 23/06/2026
LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan
  • Nasional

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan

Editor PI 23/06/2026
Dedi Mulyadi
  • Nasional

Dedi Mulyadi Respons Penangkapan Taufik Hidayat: Harus Dihukum Setimpal

Editor PI 23/06/2026

Berita Terbaru

  • Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan 24/06/2026
  • Istana Minta Publik Tunggu Persidangan soal 41 Nama di Kasus Korupsi MBG 24/06/2026
  • Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI 23/06/2026
  • LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan 23/06/2026
  • Dedi Mulyadi Respons Penangkapan Taufik Hidayat: Harus Dihukum Setimpal 23/06/2026
  • Polisi Sebut Pelaku Penyekapan di Bandung Sempat Berpindah-pindah Sebelum Ditangkap 23/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Prabowo Sindir Keras Kritikus Pintar MBG: Lihatlah Anak-Anak yang Menanti!
  • Politik

Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan

Editor PI 24/06/2026
Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV di Badan Gizi Nasional
  • Politik

Istana Minta Publik Tunggu Persidangan soal 41 Nama di Kasus Korupsi MBG

Editor PI 24/06/2026
Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI
  • Nasional

Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI

Editor PI 23/06/2026
LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan
  • Nasional

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan

Editor PI 23/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.