PONTIANAK INFORMASI – Kakak beradik berinisial MS dan H di Pontianak, Kalimantan Barat diamankan polisi setelah membacok seorang pria di sebua kost di Gang Margodadirejo 2A, jalur 1, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Korban berinisial A mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh. Saat ini korban masih dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan aksi kekerasan dipicu persoalan pribadi. Korban merupakan mantan pacar dari seorang perempuan berinisial S, yang merupakan adik kandung kedua pelaku.
Korban diduga tidak terima diputuskan dan kerap mengancam serta menyebarkan unggahan di media sosial yang menyinggung keluarga S. Merasa tidak terima, S mengadukan permasalahan tersebut kepada kedua kakaknya. Hal itu kemudian memicu kemarahan pihak keluarga.
“Korban ini sering mengancam S dan sempat memposting di media sosial yang bertuliskan ini ibu dan ayah Sarah, ini Sarah yang lagi viral dia melayani tamunya. Melihat hal tersebut S ini tidak terima dan menyampaikan hal tersebut kepada kedua pelaku,” ungkap Kapolresta.
Pada hari kejadian, MS dan H mendatangi tempat tinggal korban hingga akhirnya terjadi aksi pembacokan.
Dari hasil penyelidikan, pelakuMS langsung mengayunkan parang sepanjang kurang lebih 60 sentimeter ke arah tubuh korban secara berulang kali. Sementara H memiting korban dari belakang sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh. Di antaranya luka tusuk di perut, patah pada siku kanan, serta puluhan luka jahitan di tangan, kaki, dan bagian tubuh lainnya. Saat ini korban masih dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan di rumah sakit.
“Ada luka tusuk di bagian perut dengan kedalaman kurang lebih 5 cm dengan diameter sekitar 4 cm. Kemudian siku tangan kanan mengalami patah, luka jahitan di bagian punggung tangan kanan 9 jahitan, kelingking tangan kanan 2 jahitan, lengan kanan bawah 7 jahitan. Siku kanan 13 jahitan, paha kanan bawah 12 jahitan, area kanan betis depan 11 jahitan, betis kanan depan samping 5 jahitan, telapak kaki kanan 3 jahitan dalam 12 jahitan luar Jadi 3 jahitan dalam dan 12 jahitan luar Kemudian mata kaki kanan 5 jahitan, punggung kaki kanan dalam 12 jahitan,” jelasnya.
Usai kejadian, pelaku MS menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB. Sementara pelaku H berhasil diamankan setelah polisi melakukan pengejaran berdasarkan informasi yang diperoleh.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
