Foto: Detik.com
PONTIANAK INFORMASI, Politik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 19 Januari 2026.
Dilansir dari detik.com, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, “Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya.” Kasus bermula dari pengumuman pembukaan 601 formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026, yang dimanfaatkan Sudewo untuk memeras calon perangkat desa (caperdes).
Sudewo membentuk tim khusus yang disebut “Tim 8”, dengan menunjuk kepala desa sebagai koordinator kecamatan (korcam). Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kec. Jakenan) dan Sumarjiono (Kades Arumanis, Kec. Jaken) diinstruksikan menghubungi kepala desa lain untuk mengumpulkan uang dari caperdes. Asep menjelaskan bahwa Sudewo menetapkan tarif awal Rp 125-150 juta per caperdes, yang kemudian dimark-up menjadi Rp 165-225 juta oleh kedua kades tersebut.
Proses pemerasan disertai ancaman, di mana caperdes yang menolak diminta uang diberi peringatan bahwa formasi jabatan tidak akan dibuka lagi di tahun-tahun mendatang. Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono berhasil mengumpulkan sekitar Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken. KPK menyita uang tunai senilai tersebut sebagai barang bukti dari keempat tersangka.
Selain Sudewo, tiga kepala desa lain ditetapkan tersangka: Abdul Suyono (YON), Sumarjiono (JION), dan Karjan (JAN, Kades Sukorukun, Kec. Jaken). Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan TPK jo Pasal 20 huruf c UU KUHP baru. Keempatnya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan Sudewo dalam jual beli jabatan level lebih tinggi. Dilansir dari detik.com, Asep Guntur Rahayu berkata, “Tentu (KPK akan mendalami). Tadi disampaikan bahwa jabatan-jabatannya kita akan lihat. Clue-nya begini, yang kecil-kecil saja, perangkat desa, diambil, apalagi ini mungkin yang makin ke atas?” Penyidik melihat pola pemerasan Sudewo yang rakus meski jabatan desa bernominal kecil.
Kasus ini menjadi OTT ketiga KPK di 2026 dan mengejutkan publik karena Sudewo baru menjabat Bupati Pati periode 2025-2030. Aliansi Masyarakat Pemberantas Budaya (AMPB) mengklaim penangkapan ini hasil demonstrasi mereka berulang kali di KPK. Pemerintah Kabupaten Pati kini menghadapi ujian integritas kepemimpinan di tengah isu korupsi endemik di level daerah.
