(Foto : tvOne)
PONTIANAK INFORMASI, Politik – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi memberlakukan kebijakan jam malam bagi pelajar di seluruh wilayah Jawa Barat, mulai dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 51/PA.03/Disdik yang diterbitkan pada 23 Mei 2025 sebagai bagian dari program pembentukan generasi Panca Waluya Jabar Istimewa, yang bertujuan menciptakan generasi muda yang sehat, baik, benar, cerdas, dan terampil.
Dalam surat edaran tersebut, pelajar dilarang melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Namun, terdapat beberapa pengecualian, yaitu apabila pelajar sedang mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan dan sosial yang diketahui orang tua atau wali, dalam kondisi darurat atau bencana, atau sedang bersama orang tua/wali.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, membenarkan keberadaan surat edaran tersebut dan menyatakan bahwa pengawasan pelaksanaan kebijakan ini akan melibatkan pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta Kementerian Agama. Pemerintah daerah juga diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan kecamatan, kelurahan, desa, dan satuan pendidikan guna memastikan pelaksanaan dan pengawasan berjalan efektif.
Dedi Mulyadi menyatakan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk mengurangi potensi kenakalan remaja yang sering kali dipicu oleh aktivitas di luar rumah pada malam hari. Ia menekankan pentingnya menjaga pelajar agar terhindar dari godaan dan bahaya yang ada di luar rumah pada jam malam tersebut.
Kebijakan ini akan terus dipantau dan dievaluasi efektivitasnya dalam mendukung terciptanya generasi muda Jawa Barat yang lebih disiplin dan berkarakter kuat.
