Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Politik
  • Uya Kuya dan Eko Patrio Resmi Dinonaktifkan dari DPR RI, PAN Ambil Langkah Tegas Usai Kontroversi Joget
  • Politik

Uya Kuya dan Eko Patrio Resmi Dinonaktifkan dari DPR RI, PAN Ambil Langkah Tegas Usai Kontroversi Joget

Tyo 01/09/2025
Uya Kuya dan Eko Patrio Resmi Dinonaktifkan dari DPR RI, PAN Ambil Langkah Tegas Usai Kontroversi Joget

Uya Kuya dan Eko Patrio Klarifikasi dan Minta Maaf (Foto : INSTAGRAM ekopatriosuper & Uya Kuya)

PONTIANAK INFORMASI, Politik – Surya Utama atau yang lebih dikenal dengan Uya Kuya resmi dinonaktifkan dari jabatan anggota DPR RI. Keputusan ini diambil oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) dan berlaku efektif mulai tanggal 1 September 2025. Pencopotan tersebut merupakan buntut dari kontroversi aksi joget yang dilakukan Uya Kuya dan rekannya sesama anggota DPR, Eko Patrio, yang memicu kemarahan publik.

Penonaktifan Uya Kuya diumumkan oleh Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, melalui siaran pers resmi pada Minggu, 31 Agustus 2025. Viva Yoga menyatakan, “Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025”.

Kontroversi ini bermula dari video viral yang memperlihatkan Uya Kuya berjoget di dalam Gedung DPR usai pengumuman kenaikan gaji dan tunjangan anggota dewan. Aksi ini dianggap tidak pantas dan menyinggung perasaan rakyat. Selain itu, beredar video tambahan yang seolah menanggapi kritik dengan joget yang semakin memperparah kemarahan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Uya Kuya pun menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik melalui unggahan video di media sosialnya. “Saya Uya Kuya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, tulus dari hati saya yang paling dalam untuk seluruh masyarakat Indonesia atas apa yang terjadi beberapa hari terakhir ini,” ujarnya.

Keputusan pencopotan ini juga didasarkan pada upaya PAN menjaga integritas, disiplin, dan kehormatan wakil rakyatnya di DPR. Partai tersebut juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan persoalan ini kepada pemerintah Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua Umum PAN mengatakan, “PAN mengimbau kepada masyarakat untuk bersikap tenang, sabar dan mempercayakan secara penuh kepada pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan ini secara tepat, cepat, dan selalu berpihak kepada rakyat”.

Selain Uya Kuya, Eko Patrio juga mengalami nasib yang sama. Keduanya telah dinonaktifkan sebagai anggota DPR Fraksi PAN. Keputusan ini sekaligus menjadi jawaban atas tekanan publik yang masif yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Sebelum resmi dicopot, Eko Patrio juga sempat memberikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat yang didampingi oleh rekan sefraksinya, Sigit Purnomo alias Pasha Ungu. Langkah tegas PAN ini menegaskan bahwa partai akan mengambil sikap tegas terhadap anggota yang mencoreng nama baik lembaga legislatif dan partai.

Tags: DPR RI PAN PAN nonaktifkan Uya Kuya dan Eko Patrio Politik Uya Kuya dan Eko Patrio Dinonaktifkan

Continue Reading

Previous: Surya Paloh Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem
Next: Kapolri Tegaskan Tembak Massa Mengunakan Peluru Karet Jika Massa Nekat Masuk Kemako Brimob

Related Stories

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kanan) bersama Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan saat memimpin rapat persetujuan RUU PPRT di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026).
  • Politik

Baleg DPR Ungkap 12 Poin Penting dalam RUU PPRT

Editor PI 20/04/2026
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama jajaran Badan Legislasi DPR RI saat konferensi pers soal RUU PPRT di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026).
  • Politik

DPR Pastikan RUU PPRT Disahkan, Disebut Jadi Hadiah Hari Kartini dan May Day

Editor PI 20/04/2026
Ilustrasi kasus korupsi
  • Politik

KPK: Korupsi di Indonesia Sudah Seperti Ekosistem, Libatkan “Sirkel” Berlapis

Editor PI 20/04/2026

Berita Terbaru

  • Bayar Pajak di Pontianak Makin Mudah Melalui Aplikasi e-Ponti 22/04/2026
  • Proyek Jalan Tol Supadio-Kijing, Ria Nosan: Baru Tahap Studi Kelayakan, Lagi Cari Investor 22/04/2026
  • Mengenal Pabayo, Penanda Sakral Suku Dayak Saat Gawai-Buka Lahan 22/04/2026
  • Lepas 73 ASN Pemkot Berhaji, Wako Edi: Jaga Kesehatan dan Fokus Ibadah 22/04/2026
  • WN China Liu Xiaodang Dituntut 3 Tahun Penjara, Kasus Tambang Emas Ilegal di Ketapang 22/04/2026
  • Mantan Karyawan di Kapuas Hulu Curi Kratom Hampir 1 Ton, Bobol Gudang Saat Bos Lebaran ke Pontianak 22/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_2360
  • Lokal
  • News

Bayar Pajak di Pontianak Makin Mudah Melalui Aplikasi e-Ponti

Editor PI 22/04/2026
36a2a82e-cd08-432b-a146-9365f1532ce4
  • Lokal
  • News

Proyek Jalan Tol Supadio-Kijing, Ria Nosan: Baru Tahap Studi Kelayakan, Lagi Cari Investor

Editor PI 22/04/2026
IMG_2322
  • Lokal
  • News

Mengenal Pabayo, Penanda Sakral Suku Dayak Saat Gawai-Buka Lahan

Editor PI 22/04/2026
8f82d752-c91b-4f04-a8d3-87d879e9cd73
  • Lokal
  • News

Lepas 73 ASN Pemkot Berhaji, Wako Edi: Jaga Kesehatan dan Fokus Ibadah

Editor PI 22/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.