Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Unit Reskrim Polsek Singkawang Timur Ringkus Pelaku Pencurian
  • Lokal
  • News

Unit Reskrim Polsek Singkawang Timur Ringkus Pelaku Pencurian

Editor PI 12/07/2023
Polsek Singkawang Timur

Pelaku pencurian di Singkawang. (Dok. Istimewa)

PONTIANAKI NFORMASI, SINGKAWANG – Polres Singkawang, Unit Reskrim Polsek Singkawang Timur Polres Singkawang, berhasil meringkus pelaku pencurian yang terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Raya Pajintan No 4B RT. 005 RW. 002 Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang, Rabu (12/7/2023).

Kapolres Singkawang Akbp Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Singkawang Timur Akp Samsudin membenarkan kabar tersebut.

“Benar Unit Reskrim Polsek Singkawang Timur telah berhasil melakukan Penangkapan terhadap satu orang tersangka laki-laki berusia 36 Tahun dengan Inisial “U” yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian,” ujarnya.

Bahwa sebelumnya Polsek Singkawang Timur ada menerima Laporan Polisi tentang telah terjadi pencurian yang terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekira pukul 14.35 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Raya Pajintan No 4B RT. 005 RW. 002 Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang.

Pelaku berhasil mengambil barang milik pelapor/korban berupa 2 (dua) buah handphone merk vivo V15 warna merah hitam dengan Imei1 863481045807318, Imei2 863481045807300 dan merk Realme c55 warna jingga senja Imei1 863218064625258, Imei2 863218064625241, yang disimpan oleh pemiliknya di dalam rumah. Saat pelaku mengambilnya, korban sedang berada di dapur.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singkawang Timur. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Singkawang Timur setelah menerima Laporan Polisi langsung melakukan Penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan CCTV yang di pasang dirumah pelapor/korban dan belum sampai 24 jam.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Singkawang Timur berhasil mengungkap pelakunya.

“Barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Singkawang Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Dia juga menambahkan bahwa untuk Pasal yang di persangkakan terhadap tersangka berinisial U itu adalah pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 362 KUHPidana, dengan anacaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun penjara. (rs)

Tags: Kalbar Kriminal Polres Singkawang Singkawang

Continue Reading

Previous: Sutarmidji Hadiri Rakornas P3PD Tingkat Nasional, Bahas Pembangunan Desa
Next: Niken Minta Gubernur Sutarmidji Berhenti Giring Opini Sesat Pokir Hibah

Related Stories

IMG_4896
  • Lokal
  • News

Pontianak Tuan Rumah AVC Champions League 2026, Ria Norsan Nilai Berdampak ke UMKM

Editor PI 13/05/2026
59378019-7b03-4e7a-9bbf-2aaab5b24b0f
  • Lokal
  • News

AVC Champions League 2026: Bhayangkara Persisi ke Semifinal Usai Tekuk Zhaiyk VC 3-1

Editor PI 13/05/2026
8623d426-4aff-4361-af63-64589d75d8da
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Terima 18 Rekomendasi DPRD Kalbar atas LKPJ Gubernur 2025

Editor PI 13/05/2026

Berita Terbaru

  • Pontianak Tuan Rumah AVC Champions League 2026, Ria Norsan Nilai Berdampak ke UMKM 13/05/2026
  • AVC Champions League 2026: Bhayangkara Persisi ke Semifinal Usai Tekuk Zhaiyk VC 3-1 13/05/2026
  • Wagub Krisantus Terima 18 Rekomendasi DPRD Kalbar atas LKPJ Gubernur 2025 13/05/2026
  • Ria Norsan Optimistis Program MBG Putar Ekonomi Kalbar hingga Rp16,8 Miliar per Hari 13/05/2026
  • Sujiwo Komitmen Sukseskan Program MBG, Sebut Punya Banyak Manfaat 13/05/2026
  • Pasien Pertama Kasus Hantavirus di Ketapang Meninggal Dunia, Sempat Dirawat di Rumah Sakit 13/05/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_4896
  • Lokal
  • News

Pontianak Tuan Rumah AVC Champions League 2026, Ria Norsan Nilai Berdampak ke UMKM

Editor PI 13/05/2026
59378019-7b03-4e7a-9bbf-2aaab5b24b0f
  • Lokal
  • News

AVC Champions League 2026: Bhayangkara Persisi ke Semifinal Usai Tekuk Zhaiyk VC 3-1

Editor PI 13/05/2026
8623d426-4aff-4361-af63-64589d75d8da
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Terima 18 Rekomendasi DPRD Kalbar atas LKPJ Gubernur 2025

Editor PI 13/05/2026
359442ac-b08c-4975-afaf-b6f27bc7e7ec
  • Lokal
  • News

Ria Norsan Optimistis Program MBG Putar Ekonomi Kalbar hingga Rp16,8 Miliar per Hari

Editor PI 13/05/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.