Budi Arie Setiadi di wawancara (Kurniawan Fadilah/detikcom)
PONTIANAK INFORMASI, Politik – Nama Budi Arie Setiadi kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dalam surat dakwaan kasus mafia judi online (judol) yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum menyebut Budi Arie diduga menerima jatah 50 persen dari pengelolaan situs judi online saat menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Tuduhan ini memicu kontroversi dan pernyataan pembelaan dari Budi Arie sendiri.
Budi Arie secara tegas membantah tuduhan menerima jatah dari praktik judi online. Ia menyatakan bahwa praktik tersebut sudah ada sebelum dirinya menjabat dan menegaskan tidak pernah menerima uang dari aktivitas ilegal tersebut. Dalam sebuah pernyataan, Budi Arie mengungkapkan bahwa tudingan tersebut merupakan narasi jahat yang berusaha menjatuhkan harkat dan martabatnya.
Lebih lanjut, Budi Arie mengaku pernah mendapat godaan dari seorang politisi untuk terlibat dalam bisnis judi online. Ia mengaku ditawari untuk melindungi situs judi yang seharusnya diblokir, namun dengan tegas menolak tawaran tersebut. Politisi yang menawarkan disebutnya sebagai “Partai Mitra Judol,” yang menurut Budi Arie berusaha mengaitkannya dalam bisnis ilegal tersebut.
Dalam persidangan, salah satu terdakwa utama, Zulkarnaen Apriliantony, juga membantah keterlibatan Budi Arie. Zulkarnaen menegaskan bahwa aktivitas penjagaan situs judi online yang dijalankan para terdakwa berada di luar pengetahuan Budi Arie. Ia bahkan menyatakan siap bertanggung jawab penuh atas kasus tersebut dan menegaskan bahwa Budi Arie tidak menerima apa pun dari judi online.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pencantuman nama Budi Arie dalam dakwaan didasarkan pada fakta hukum dari berkas penyidikan, bukan spekulasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyatakan bahwa jaksa penuntut umum hanya menyusun dakwaan berdasarkan hasil kerja penyidik.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi dan praktik mafia judi online yang merajalela di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital. Proses hukum terus berjalan dan publik menunggu perkembangan selanjutnya untuk mengungkap fakta secara transparan dan adil.
