Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin raker dengan Komisi IX DPR RI. (YouTube/Komisi IX DPR)
PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengusulkan penundaan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan hingga 31 Desember 2025. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Senin (26/5/2025), sebagai respons atas kesiapan rumah sakit yang belum sepenuhnya memenuhi 12 kriteria KRIS yang ditetapkan pemerintah.
Awalnya, penerapan KRIS dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2025 sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Namun, hingga saat ini, baru sekitar 88 persen dari 2.700 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dinilai hampir siap menerapkan KRIS. Sisanya, sekitar 300 rumah sakit masih menghadapi kendala, terutama terkait kelengkapan tempat tidur, partisi antar tempat tidur, serta kepadatan ruang rawat inap.
Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, masa transisi perlu diperpanjang agar 90 persen rumah sakit dapat memenuhi standar KRIS pada akhir 2025. “Memang kita lihat kalau kita mau kejar 90 persen (RS) selesai, kita usulkan yang dari Juni diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025,” ujar Budi dalam rapat tersebut.
Penundaan ini juga mempertimbangkan perlunya sosialisasi lebih luas kepada masyarakat agar tidak terjadi kebingungan saat KRIS diterapkan. Asosiasi rumah sakit meminta waktu tambahan agar seluruh fasilitas kesehatan dapat menyesuaikan sarana dan prasarana sesuai standar yang ditetapkan.
Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk menyampaikan hasil kajian serta laporan pelaksanaan uji coba KRIS paling lambat 15 Juni 2025. Pemerintah berharap, dengan perpanjangan masa transisi ini, layanan rawat inap standar yang lebih baik dan merata dapat segera dinikmati seluruh peserta BPJS Kesehatan di Indonesia.
