Puan Maharani (Foto : antaranews.com)
PONTIANAK INFORMASI, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa pengerahan prajurit TNI Angkatan Darat (AD) untuk mengamankan kantor-kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang TNI dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025. Kebijakan ini juga telah dibahas secara mendalam oleh Komisi I DPR RI sebagai bagian dari kerja sama pengamanan yang resmi antara TNI dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Puan menjelaskan bahwa Perpres tersebut mengatur perlindungan negara terhadap jaksa dan keluarganya saat menjalankan tugas, termasuk perlindungan pribadi, tempat tinggal, dan dukungan strategis lainnya yang melibatkan TNI dan Polri. Hal ini menjadi dasar hukum bagi pengerahan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan untuk memastikan keamanan dan kelancaran tugas para jaksa.
Selain itu, Puan mengingatkan agar tidak ada intimidasi dari pihak manapun terhadap kejaksaan dalam menangani kasus-kasus hukum. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap pelaku intimidasi dan kekerasan yang mengancam jaksa saat menjalankan tugasnya. Pernyataan ini menegaskan komitmen DPR untuk menjaga independensi dan keamanan penegakan hukum di Indonesia.
Sebelumnya, Panglima TNI telah mengeluarkan instruksi resmi melalui telegram untuk mendukung pengamanan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari kerja sama rutin dan preventif yang telah diatur dalam Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan sejak April 2023.
Puan juga meminta TNI dan Kejaksaan memberikan penjelasan yang jelas dan transparan kepada publik mengenai kebijakan pengamanan ini agar tidak menimbulkan fitnah atau asumsi negatif di masyarakat. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka agar langkah pengamanan ini dipahami sebagai upaya perlindungan hukum yang sah dan terukur.
Dengan adanya pengamanan yang ketat dan perlindungan hukum yang kuat, diharapkan para jaksa dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan tanpa tekanan, sehingga penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan terpercaya.
