Pramono Anung (Credit Foto : CNN Indonesia/Muhammad Naufal)
PONTIANAK INFORMASI, Politik – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa secara hukum Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia. Pernyataan ini disampaikan menyusul belum adanya penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengesahkan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pramono menjelaskan bahwa saat masih menjabat sebagai Sekretaris Kabinet di era Presiden Joko Widodo, dirinya pernah menyiapkan rancangan Perpres untuk perpindahan ibu kota tersebut. Namun, Jokowi saat itu belum bersedia menandatangani aturan tersebut.
Hingga kini, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, Perpres itu pun belum disahkan secara resmi. Oleh karena itu, meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN telah diterbitkan, secara legal Jakarta masih tetap menjadi ibu kota negara.
Sementara itu, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengungkapkan bahwa sejumlah infrastruktur inti di kawasan IKN sudah rampung dan siap digunakan, termasuk kantor pemerintahan dan gedung bertingkat. Namun, pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN masih menunggu keputusan dari Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara.
Pramono juga menegaskan bahwa Jakarta akan terus bertransformasi menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global, terlepas dari statusnya sebagai ibu kota negara. Ia menargetkan Jakarta bisa masuk dalam 50 besar kota global pada tahun 2030 dengan fokus pada pengembangan sumber daya manusia dan infrastruktur.
Dengan demikian, status ibu kota negara secara resmi masih berada di Jakarta sampai adanya keputusan presiden yang menandatangani pemindahan tersebut, sehingga nasib IKN sebagai ibu kota baru masih menunggu kepastian hukum lebih lanjut.
