Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • Mantan Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
  • Nasional

Mantan Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Tyo 19/07/2025
Mantan Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Mantan Mendag Tom Lembong (Foto : ANTARA FOTO / BAYU PRATAMA S)

PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025. Vonis tersebut diberikan atas kasus dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula saat ia menjabat sebagai Mendag pada tahun 2015-2016, yang dinilai merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” saat membacakan putusan di persidangan. Selain pidana penjara, Tom juga dikenakan denda sebesar Rp 750 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan penambahan hukuman kurungan selama 6 bulan. Putusan itu membebankan Tom atas pelanggaran Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menegaskan bahwa vonis ini dijatuhkan karena perbuatan Tom Lembong melanggar hukum dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 194,72 miliar hingga Rp 578 miliar berdasarkan berbagai bukti dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meskipun Tom dinilai tidak pernah menikmati hasil korupsi, kebijakan yang ia ambil saat memimpin Kementerian Perdagangan dinyatakan tidak akuntabel dan mengabaikan kepentingan masyarakat, khususnya terkait pasokan gula yang berharga terjangkau di pasar.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan Tom Lembong mengedepankan ekonomi kapitalis secara berlebihan sehingga kekayaan negara dan hak rakyat dirugikan. Namun, Tom mendapat keringanan karena belum pernah dihukum sebelumnya dan tidak terbukti menerima aliran dana dari kasus tersebut. Hakim juga memerintahkan pengembalian barang bukti seperti iPad dan Macbook yang sempat disita dari Tom.

Kasus ini bermula saat Kejaksaan Agung menetapkan Tom sebagai tersangka pada Oktober 2024 terkait dugaan korupsi dalam impor gula Kristal Mentah (GKM). Proses investigasi dan sidang berjalan hingga vonis akhir yang disampaikan minggu ini, menjadi babak penting penegakan hukum terhadap tindak korupsi di lingkup pejabat tinggi negara.

Menyikapi vonis, baik Tom Lembong maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan pengadilan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik terkait pentingnya transparansi dan akuntabilitas pejabat dalam menjalankan kebijakan ekonomi nasional.

Tags: Kasus Korupsi Gula Korupsi Tom Lembong

Continue Reading

Previous: Sekda Sintang Curhat ke Wamen PAN-RB Soal Nasib 3.800 Honorer yang Belum Jelas
Next: Guru Madin di Demak Didenda Rp 25 Juta Usai Tampar Murid yang Lempar Sandal

Related Stories

menembus-asap-petugas-berjibaku-padamkan-karhutla-kalimantan-1788157037800_169
  • Nasional
  • News

AMSINDO Ultimatum Pemerintah: Naikkan Karhutla Kalimantan Jadi Bencana Nasional atau Boikot!

Editor PI 03/09/2026
11 Tahun Dinanti, Ajang Ikonik Yamaha Cup Race di Padang Disaksikan Lebih Dari 5 Ribu Pengunjung !
  • Nasional

11 Tahun Dinanti, Ajang Ikonik Yamaha Cup Race di Padang Disaksikan Lebih Dari 5 Ribu Pengunjung !

Editor PI 04/08/2026
Lamine Yamal. Reuters
  • Nasional

Lamine Yamal Muncul di Drone Iran yang Menargetkan Pangkalan Militer AS

Editor PI 24/07/2026

Berita Terbaru

  • Erupsi Gunung Anak Krakatau, 25 Penerbangan ke dari Jakarta di Bandara Supadio Terdampak Hari Ini 07/09/2026
  • GOR Penuh hingga Antrean Mengular, PBSI Kalbar Puji Antusiasme Warga Saksikan Indonesia Masters 2026 07/09/2026
  • Rumah Oksigen Tersedia di Sejumlah Wilayah Kalbar, Ini Daftar Lokasinya 07/09/2026
  • Perubahan APBD Pontianak 2026, Edi Sebut Fokus untuk Kesehatan dan Pendidikan 07/09/2026
  • Gubernur Kalbar Ria Norsan Tegaskan Perusahaan Wajib Bertanggung Jawab jika Lahannya Terbakar 07/09/2026
  • BNPB Turun Langsung Tangani Karhutla, Ria Norsan Pastikan Penanganan Karhutla Diperkuat 07/09/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_8519
  • Lokal
  • News

Erupsi Gunung Anak Krakatau, 25 Penerbangan ke dari Jakarta di Bandara Supadio Terdampak Hari Ini

Editor PI 07/09/2026
7a89d3e2-22ff-4f04-b893-81a2fd3d90d0
  • Lokal
  • News

GOR Penuh hingga Antrean Mengular, PBSI Kalbar Puji Antusiasme Warga Saksikan Indonesia Masters 2026

Editor PI 07/09/2026
64d21278-632a-4d70-a197-cd8e92ecfd24
  • Lokal
  • News

Rumah Oksigen Tersedia di Sejumlah Wilayah Kalbar, Ini Daftar Lokasinya

Editor PI 07/09/2026
ae3bf0fe-ed5c-4dfd-b236-e82abce366c8
  • Lokal
  • News

Perubahan APBD Pontianak 2026, Edi Sebut Fokus untuk Kesehatan dan Pendidikan

Editor PI 07/09/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.