Foto: MK Republik Indonesia Humas/Ifa.
PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini menegaskan bahwa seluruh anggota Polri hanya dapat memegang jabatan di luar kepolisian setelah berhenti secara resmi dari dinas kepolisian.
Dalam sidang pleno yang digelar pada Kamis, 13 November 2025, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, membacakan amar putusan yang mengabulkan seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurutnya, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini secara langsung menutup celah bagi polisi aktif yang selama ini menduduki jabatan sipil berdasarkan penugasan Kapolri.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan, “Anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” Pernyataan ini menjadi titik tegas dalam restrukturisasi dan reformasi institusi Polri agar tidak lagi merangkap jabatan sipil.
Mabes Polri menyatakan terdapat sekitar 300 anggota polisi aktif yang selama ini rangkap jabatan di lembaga pemerintahan atau kementerian lain. Dengan putusan MK ini, Mabes Polri akan menindaklanjuti dengan penarikan anggota yang masih aktif agar mematuhi aturan baru.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyebut putusan MK ini berlaku ke depan dan tidak berlaku surut untuk polisi yang sudah menjabat di posisi sipil. “Bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan sipil, wajib mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian,” ujarnya. Dia juga menyebut bahwa aturan ini akan diakomodir dalam RUU Polri yang sedang dalam pembahasan.
Menanggapi keputusan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan penghormatan atas putusan MK tersebut dan menegaskan kesiapan pemerintah dalam menerapkan kebijakan agar jabatan sipil berdasar pada aturan baru yang jelas.
Putusan MK ini dipandang sebagai langkah konkrit untuk mewujudkan reformasi Polri, menghilangkan praktik dwi fungsi polisi yang selama ini memungkinkan aparat Polri menduduki jabatan sipil sekaligus. Reformasi ini diharapkan mempertegas garis pemisah antara institusi kepolisian dan lembaga pemerintahan sipil.
