Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • Mahkamah Konstitusi Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
  • Nasional

Mahkamah Konstitusi Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Tyo 19/11/2025
Mahkamah Konstitusi Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Foto: MK Republik Indonesia Humas/Ifa.

PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini menegaskan bahwa seluruh anggota Polri hanya dapat memegang jabatan di luar kepolisian setelah berhenti secara resmi dari dinas kepolisian.

Dalam sidang pleno yang digelar pada Kamis, 13 November 2025, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, membacakan amar putusan yang mengabulkan seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurutnya, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini secara langsung menutup celah bagi polisi aktif yang selama ini menduduki jabatan sipil berdasarkan penugasan Kapolri.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan, “Anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” Pernyataan ini menjadi titik tegas dalam restrukturisasi dan reformasi institusi Polri agar tidak lagi merangkap jabatan sipil.

Mabes Polri menyatakan terdapat sekitar 300 anggota polisi aktif yang selama ini rangkap jabatan di lembaga pemerintahan atau kementerian lain. Dengan putusan MK ini, Mabes Polri akan menindaklanjuti dengan penarikan anggota yang masih aktif agar mematuhi aturan baru.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyebut putusan MK ini berlaku ke depan dan tidak berlaku surut untuk polisi yang sudah menjabat di posisi sipil. “Bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan sipil, wajib mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian,” ujarnya. Dia juga menyebut bahwa aturan ini akan diakomodir dalam RUU Polri yang sedang dalam pembahasan.

Menanggapi keputusan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan penghormatan atas putusan MK tersebut dan menegaskan kesiapan pemerintah dalam menerapkan kebijakan agar jabatan sipil berdasar pada aturan baru yang jelas.

Putusan MK ini dipandang sebagai langkah konkrit untuk mewujudkan reformasi Polri, menghilangkan praktik dwi fungsi polisi yang selama ini memungkinkan aparat Polri menduduki jabatan sipil sekaligus. Reformasi ini diharapkan mempertegas garis pemisah antara institusi kepolisian dan lembaga pemerintahan sipil.

Tags: Jabatan Sipil Mahkamah Konstitusi Polisi Aktif

Continue Reading

Previous: Hari Pertama Operasi Zebra Kapuas, Masih Ada Pengendara Merokok Sambil Berkendara di Pontianak
Next: Longsor di Cilacap Tewaskan 18 Orang, 5 Masih Hilang dan Masih terus Dicari

Related Stories

IMG_9753
  • Lokal
  • Nasional

Apresiasi PS Kubu Raya, Sujiwo Serahkan Bonus Rp50 Juta

Editor PI 18/03/2026
Stephanie Meyerson
  • Nasional

Chef Asal Pontianak Stephanie Meyerson Tembus Grand Final MasterChef Indonesia

Editor PI 11/03/2026
bahlil
  • Nasional

Bahlil Minta Warga Tak Panic Buying, Stok BBM Nasional Dipastikan Aman

Editor PI 09/03/2026

Berita Terbaru

  • Suasana Duka Iringi Kedatangan 8 Jenazah Korban Helikopter PK-CFX di RS Bhayangkara Pontianak 17/04/2026
  • 8 Jenazah Korban Helikopter PK-CFX Tiba di RS Bhayangkara Pontianak 17/04/2026
  • 8 Kru dan Penumpang Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Ditemukan Tewas 17/04/2026
  • Puing Helikopter PK-CFX yang Hilang Kontak Ditemukan di Perbukitan Sekadau 16/04/2026
  • DPRD Kalbar Kawal Pemekaran Sambas Pesisir Agar Tak Berhenti di Tengah Jalan 16/04/2026
  • Helikopter PK-CFX Rute Sintang–Pontianak Hilang Kontak di Nanga Taman, Sekadau 16/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_1817
  • Lokal
  • News

Suasana Duka Iringi Kedatangan 8 Jenazah Korban Helikopter PK-CFX di RS Bhayangkara Pontianak

Editor PI 17/04/2026
IMG_1775
  • Lokal
  • News

8 Jenazah Korban Helikopter PK-CFX Tiba di RS Bhayangkara Pontianak

Editor PI 17/04/2026
IMG_1719
  • Lokal
  • News

8 Kru dan Penumpang Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Ditemukan Tewas

Editor PI 17/04/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Puing Helikopter PK-CFX yang Hilang Kontak Ditemukan di Perbukitan Sekadau

Editor PI 16/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.