Foto: Ilustrasi (iStockphoto/gorodenkoff)
PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI berhasil memulangkan 13 nelayan asal Aceh Timur yang sempat ditahan di Phuket, Thailand, setelah terlibat kasus memancing ilegal di wilayah laut Andaman Thailand. Pemulangan ini dilakukan setelah mereka menyelesaikan masa penahanan sejak Mei 2025 dan resmi dilepas pada 5 Desember 2025. Proses repatriasi diawasi langsung oleh Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Songkhla, yang mendampingi para nelayan sejak proses identifikasi hingga serah terima di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Dalam pernyataan resmi, Konsul RI di Songkhla Winardi Hanafi Lucky menyampaikan, “Mereka telah menyelesaikan masa penahanan di Provinsi Phuket pada 5 Desember 2025 sejak ditangkap oleh Angkatan Laut Kerajaan Thailand pada 19 Mei 2025 di wilayah Laut Andaman Thailand,” dilansir dari Antara News. Ke-13 nelayan tersebut terdiri dari satu kapten kapal KM New Raver, satu kapten kapal KM Jasa Cahaya Ikhlas, dan 11 awak kapal lainnya. Mereka tiba di Jakarta pada 16 Desember 2025 dan langsung diserahkan kepada Direktorat Pelindungan WNI Kemlu RI, dengan didampingi perwakilan dari Dinas Sosial Aceh dan Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA).
Para nelayan ini ditangkap oleh kapal perang Thailand HTMS Longlom di perbatasan perairan Aceh-Thailand atas dugaan melanggar batas wilayah dan menangkap ikan secara ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Thailand. Proses hukum yang mereka jalani berlangsung selama beberapa bulan, sebelum akhirnya dipulangkan ke tanah air dalam kondisi sehat.
KRI Songkhla menegaskan bahwa pemulangan 13 nelayan ini merupakan rangkaian repatriasi terbesar yang mereka lakukan tahun ini, menyusul sebelumnya 5 awak kapal KM New Raver yang sudah dipulangkan pada 3 September 2025. “Penyuluhan secara rutin diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat di wilayah pesisir yang menjadikan sektor perikanan sebagai mata pencaharian,” ujar Konsul RI di Songkhla, dilansir dari Antara News.
Momen serah terima di Bandara Soekarno-Hatta disaksikan oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Sosial Aceh, serta BPPA. Para nelayan kemudian melanjutkan perjalanan menuju Aceh Timur melalui Medan dengan pendampingan dari instansi terkait.
Pemulangan para nelayan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, terutama dari keluarga dan komunitas nelayan di Aceh Timur. Kejadian ini juga menjadi pengingat penting bagi para nelayan untuk lebih memahami batas wilayah dan regulasi internasional dalam aktivitas penangkapan ikan demi menghindari insiden serupa di masa depan.
Kemlu RI terus mendorong kerja sama dengan otoritas maritim negara tetangga untuk mencegah pelanggaran batas wilayah serta meningkatkan perlindungan terhadap WNI di luar negeri. Upaya ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko penahanan dan memberikan rasa aman bagi para nelayan Indonesia yang beraktivitas di perairan internasional.
