PONTIANAK INFORMASI – Kesal tidak diberi pinjaman uang, seorang juru parkir berinisial SH (52) di Pontianak, Kalimantan Barat tega membacok rekan kerjanya menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan warung Nasi Ayam Joni, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban. Saat kejadian, korban tengah berjaga parkir bersama saksi di lokasi tersebut. Pelaku sempat terlibat cekcok dengan korban terkait jadwal jaga parkir dan permintaan pinjaman uang.
“Pelaku sempat mengancam korban, lalu pergi meninggalkan lokasi. Tidak lama kemudian pelaku kembali dengan membawa celurit dan langsung mengejar serta mengayunkan senjata tajam ke arah tubuh korban,” jelas Ryan.
Akibat serangan tersebut, korban berinisial CR (30) mengalami luka tusuk pada bagian rusuk kiri hingga mengalami pendarahan hebat. Korban segera dilarikan ke RS Anton Soedjarwo untuk mendapatkan perawatan medis.
“Berdasarkan hasil pengecekan medis, korban mengalami luka tusuk akibat senjata tajam dan hingga saat ini belum sadarkan diri,” tambahnya.
Saksi mata yang berada di lokasi sempat berupaya melerai, namun pelaku berhasil melarikan diri. Sementara korban terkapar bersimbah darah di lokasi kejadian.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai baju yang digunakan pelaku saat kejadian dan satu helai baju korban yang berlumuran darah. Sementara senjata tajam jenis celurit diduga terjatuh di perjalanan saat pelaku pulang dalam kondisi mabuk.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi penganiayaan tersebut dilakukan karena emosi setelah korban menolak memberikan pinjaman uang. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, pelaku kemudian melakukan pembacokan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas AKP Ryan Eka Cahya.
