PONTIANAK INFORMASI – Dugaan praktik perdagangan orang dengan modus pernikahan pesanan berhasil dibongkar Polresta Pontianak. Seorang tersangka diamankan setelah diduga merekrut perempuan muda asal Medan untuk dinikahkan dengan pria asal China dengan iming-iming uang puluhan juta rupiah.
Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 13.15 WIB di Jalan Haji Kadir, Komplek Megamension, Kelurahan Paritmayor, Kecamatan Pontianak Timur.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial ER (48) bersama dua perempuan asal Deli Serdang, Sumatera Utara, yakni DN (25) dan AR (15). Salah satu korban diketahui masih berstatus anak di bawah umur.
“Korban direkrut untuk dibawa ke China dan rencananya akan dinikahkan dengan warga negara asing asal China,” kata Endang, Jumat (29/5/26)
Menurutnya, para korban dijanjikan mahar sebesar Rp40 juta serta kehidupan yang lebih baik di luar negeri. Tersangka juga disebut menawarkan bantuan biaya keberangkatan hingga seluruh proses perjalanan.
“Korban rata-rata berasal dari keluarga ekonomi menengah ke bawah, sehingga mudah tergiur dengan iming-iming tersebut,” ujarnya.
Sebelum diberangkatkan, tersangka disebut telah memberikan uang muka sebesar Rp5 juta kepada masing-masing korban. Selain itu, keluarga korban diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk persetujuan keberangkatan.
Dalam surat itu juga terdapat ketentuan denda Rp20 juta apabila korban membatalkan keberangkatan.
“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku akan mendapat imbalan Rp10 juta dari masing-masing korban,” jelas Endang.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka bersama kedua korban di lokasi kejadian. Penangkapan turut disaksikan Ketua RT setempat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paspor milik korban, satu unit ponsel Samsung Galaxy warna biru muda, surat izin orang tua, dan sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, ER dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 455 Ayat 1 KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, kedua korban kini ditempatkan di shelter perlindungan. Polisi juga berkoordinasi dengan KPAD lantaran salah satu korban masih di bawah umur.
Polisi memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.
