PONTIANAK INFORMASI- Polresta Pontianak memusnahkan 1.562 butir narkotika jenis ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba dengan tersangka berinisial RB di Aula Mapolresta Pontianak, Selasa (9/6/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto, dan disaksikan perwakilan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak, serta Pengadilan Negeri Pontianak, pengacara dan tersangka RB.
Kapolresta menjelaskan, pemusnahan dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Narkotika, KUHAP, serta penetapan dari Pengadilan Negeri Pontianak.
“Pemusnahan ini merupakan salah satu ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang terkait narkotika dan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Pontianak. Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.562 butir ekstasi,” ujar Endang.
Menurutnya, apabila satu butir ekstasi diasumsikan dapat dikonsumsi oleh dua orang, maka pemusnahan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 3.124 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Dalam kasus ini, tersangka RB diamankan dengan barang bukti awal sebanyak 1.562 butir ekstasi yang diduga berasal dari kawasan Beting, Pontianak. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan pengujian laboratorium, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung narkotika golongan I jenis ekstasi.
“Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sedangkan sisanya dimusnahkan sesuai prosedur,” katanya.
Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Pontianak.
“Kami tetap berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika maupun obat-obatan terlarang. Saya meminta kepada seluruh pihak yang masih bermain-main dengan peredaran gelap narkotika agar segera berhenti sebelum berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, tersangka dalam kasus tersebut terancam hukuman pidana di atas lima tahun penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses pemusnahan, petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan pencocokan barang bukti. Ribuan butir ekstasi kemudian dimasukkan ke dalam blender dan dihancurkan secara simbolis oleh Kapolresta bersama perwakilan BNNK, Kejaksaan Negeri Pontianak, dan Pengadilan Negeri Pontianak.
Setelah hancur, campuran ekstasi tersebut dimasukkan ke dalam wadah berukuran besar, dicampur dengan air dan cairan pembersih, kemudian dibuang melalui saluran pembuangan guna memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
