PONTIANAK INFORMASI – Pemerintah Kota Pontianak menegaskan komitmennya memperkuat implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan tidak memperpanjang izin iklan rokok yang saat ini masih berlaku hingga masa izinnya berakhir.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat sekaligus melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari paparan produk tembakau.
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, usai menerima kunjungan Director of Tobacco Control Program Vital Strategies Asia-Pacific Office, Tara Singh Bam, di Ruang VIP Wali Kota Pontianak, Kamis (11/6).
Edi mengatakan, hasil penilaian yang dilakukan Vital Strategies menunjukkan masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat dalam penerapan KTR di Kota Pontianak. Di antaranya keberadaan iklan rokok di sejumlah titik serta masih ditemukannya aktivitas merokok di dalam ruangan pada beberapa tempat usaha.
“Terkait iklan rokok, yang masih ada sekarang akan berjalan sampai batas waktu izinnya habis. Setelah itu tidak akan diperpanjang lagi,” tegas Edi.
Menurutnya, masyarakat tetap diperbolehkan merokok di area luar ruangan yang tidak mengganggu orang lain. Namun, aktivitas merokok di dalam ruangan dinilai dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan pengunjung yang tidak merokok.
“Kalau di kafe atau tempat usaha lainnya, silakan merokok di luar atau di teras. Yang tidak diperbolehkan adalah merokok di dalam ruangan karena dapat mengganggu pengunjung lain yang tidak merokok,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot Pontianak juga tengah merevisi regulasi terkait Kawasan Tanpa Rokok. Salah satu poin yang dibahas dalam revisi tersebut adalah peningkatan sanksi atau denda bagi pelanggar aturan KTR.
Edi berharap penyempurnaan regulasi tersebut dapat membuat penerapan KTR semakin efektif tanpa menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.
“Namanya revisi tentu untuk menyempurnakan aturan yang sudah ada. Harapannya penerapannya bisa semakin baik tanpa mengganggu aktivitas ekonomi,” katanya.
Sementara itu, Director of Tobacco Control Program Vital Strategies Asia-Pacific Office, Tara Singh Bam, menilai Pontianak memiliki potensi besar menjadi daerah percontohan dalam pengendalian tembakau di Indonesia.
Menurut Tara, pertemuan dengan Pemkot Pontianak membahas sejumlah langkah strategis untuk memperkuat implementasi KTR, termasuk melindungi anak-anak dari paparan dan pengaruh produk tembakau.
“Merokok merupakan salah satu faktor risiko utama berbagai penyakit menular maupun tidak menular, seperti kanker, tuberkulosis, dan berbagai penyakit serius lainnya. Karena itu, perlindungan terhadap anak-anak dari bahaya tembakau menjadi salah satu fokus utama yang kami diskusikan,” ungkapnya.
Ia mengapresiasi komitmen Pemkot Pontianak dalam mendukung kebijakan kesehatan masyarakat, khususnya terkait penguatan KTR dan pembatasan iklan produk tembakau.
Tara juga menyebut keberhasilan Pontianak dalam menerapkan regulasi KTR berpotensi menjadi rujukan bagi daerah lain. Menurutnya, keberhasilan implementasi KTR membutuhkan keterlibatan seluruh perangkat daerah, dukungan lintas sektor, serta partisipasi aktif masyarakat dan fasilitas kesehatan.
“Kami ingin membantu menjadikan Pontianak sebagai kota percontohan dalam pengendalian tembakau dan pembangunan kesehatan masyarakat di Indonesia,” tutupnya.
