Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Kronologi Kasus Perdagangan dan Pemerkosaan 13 Anak Dibawah Umur yang Dijual Ke Pengusaha Miras Jakarta
  • Nasional
  • News

Kronologi Kasus Perdagangan dan Pemerkosaan 13 Anak Dibawah Umur yang Dijual Ke Pengusaha Miras Jakarta

Editor PI 30/12/2021
Kronologi Kasus Perdagangan dan Pemerkosaan 13 Anak Dibawah Umur

Ilustrasi pemerkosaan. (Freepik/User7350813)

Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Aparat Kepolisian Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus perdagangan anak dibawah umur. Total ada sebanyak 13 anak dibawah umur asal Jambi yang dijual oleh mucikari ke pengusaha tempat hiburan malam di Jakarta.

Melansir Kabar Tegal, para korban masing-masing berusia 13 hingga 15 tahun. Diberitakan perdagangan 13 anak yang masih SMP itu dilakukan melalui mucikari.

Mereka diminta oleh pengusaha miras untuk datang ke Jakarta dengan iming-iming uang jajan dan tiket pesawat. Setiap Korban juga dijanjikan uang jajan sebesar 3,5 juta.

Kronologi Kasus Perdagangan dan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Kasus pemerkosaan dengan modus perdagangan anak dibawah umur ini diungkap oleh orang tua salah seorang korban. Hingga kini, pihak kepolisian sudah menetapkan tiga tersangka, yakni R (36), Ars (15), dan Pis (19) yang terlibat sebagai mucikari.

Satu diantara orang tua korban An (13) sempat melapor ke Polisi karena An hilang sejak Sabtu, 12 Desember 2021 lalu. Sekembalinya An ke rumah, ia pun menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya bahwa ia dipaksa bersetubuh dengan laki-laki berinisial S di sebuah hotel.

Ternyata, lanjut Kabar Tegal, pelaku Ars membawa dua korban, yaitu An dan D ke Jakarta dengan menaiki bus. Sementara mucikari (Ars) sudah menerima uang dari S sebanyak 3 juta untuk keberangkatan.

“An bertemu dengan S di salah satu hotel kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara. Disana An dipaksa bersetubuh dengan S yang sudah berusia 52 tahun. Kejadian ini berlangsung pada tanggal 05 Desember 2021.” Dikutip dari Kabar Tegal, Selasa (28/12).

Seusai bersetubuh, S memberikan uang kepada masing-masing korban sebanyak 3,5 juta. Sedangkan Ars selaku mucikari mendapat uang sebanyak 1 juta sebagai upah dan 2 juta untuk biaya transportasi.

Kapolresta Kota Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menyatakan berdasarkan laporan hilang tersebut, timnya telah melakukan penyidikan.

“Dari laporan tersebut kita selidiki, dan ternyata anak yang dilaporkan hilang ternyata berangkat ke Jakarta untuk menemui S, sebagai korban pelampiasan nafsu pelaku” kata Eko Wahyudi, Senin (27/12/2021). (yd)

Tags: Nasional Pencabulan

Continue Reading

Previous: Al-Hikmah Raih Juara Umum Ke-7 Berturut-turut pada Ajang HUT IPKAL XI
Next: Terdakwa AS Ungkap Kasus Direkayasa Saksi Korban LS dan BAP Tidak Asli Lagi

Related Stories

IMG_2310
  • Kesehatan
  • Lokal
  • News

Edukasi Kesehatan Mata, Optik Bintang Terang Gelar Cek Mata Gratis dan Bagikan Ratusan Kacamata

Editor PI 26/07/2026
Lamine Yamal. Reuters
  • Nasional

Lamine Yamal Muncul di Drone Iran yang Menargetkan Pangkalan Militer AS

Editor PI 24/07/2026
Prabowo
  • Nasional

Prabowo Yakin PDIP Akan Bersama Pemerintah Membela Bangsa

Editor PI 24/07/2026

Berita Terbaru

  • Edukasi Kesehatan Mata, Optik Bintang Terang Gelar Cek Mata Gratis dan Bagikan Ratusan Kacamata 26/07/2026
  • Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta 24/07/2026
  • Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah 24/07/2026
  • Indonesia dan Negara Arab-Muslim Kompak Kutuk Serbuan Israel ke Masjid Al Aqsa 24/07/2026
  • Trump Ancam Minta Iran Bertanggung Jawab atas Setiap Serangan Houthi ke Arab Saudi 24/07/2026
  • Pesawat Amfibi Kenmore Air Jatuh di Washington, 11 Penumpang Selamat 24/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_2310
  • Kesehatan
  • Lokal
  • News

Edukasi Kesehatan Mata, Optik Bintang Terang Gelar Cek Mata Gratis dan Bagikan Ratusan Kacamata

Editor PI 26/07/2026
Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta
  • Internasional

Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta

Editor PI 24/07/2026
Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah
  • Internasional

Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Editor PI 24/07/2026
Pemerintah Siapkan Evakuasi 386 WNI di Iran Lewat Jalur Darat Setelah Status Siaga I Ditetapkan
  • Internasional

Indonesia dan Negara Arab-Muslim Kompak Kutuk Serbuan Israel ke Masjid Al Aqsa

Editor PI 24/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.