Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Pelonggaran Masker Diberlakukan, Menkes Imbau Vaksinasi Booster Tetap Dilanjutkan
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News

Pelonggaran Masker Diberlakukan, Menkes Imbau Vaksinasi Booster Tetap Dilanjutkan

Editor PI 29/05/2022
Pelonggaran-Masker-Diberlakukan

Foto: Dok. Kemenkes RI

Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kebijakan pelonggaran yang dikeluarkan pemerintah tetap harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Masyarakat pun diminta untuk tetap melanjutkan vaksinasi booster meski pelonggaran diberlakukan.

Pelonggaran tersebut diberlakukan lantara dalam beberapa waktu terakhir, jumlah kasus konfirmasi COVID-19 baik global maupun nasional terus menurun. Data Kementerian Kesehatan, jumlah kasus di Indonesia relatif stabil, masih di bawah kisaran 1000 kasus positif perhari.

Kini, masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. Kebijakan ini berlaku efektif sejak Rabu, 18 Mei 2022 lalu.

Pelonggaran tersebutdiberlakukan karena semakin membaiknya situasi pandemi. Transisi dari pandemi ke endemi pun mulai diberlakukan oleh pemerintah, demikian dilansir dari situs resmi Kemenkes, Senin (30/5).

Ada beberapa ketentuan yang tetap harus diperhatikan masyarakat agar situasi ini tetap terkendali. Masyarakat yang diperbolehkan lepas masker adalah mereka kondisi tubuhnya sehat.

Sementara bagi lansia, orang dengan penyakit penyerta dan orang yang sakit flu dengan gejala batuk dan pilek, diminta tetap memakai masker saat melakukan aktivitas di dalam maupun luar ruangan.

Menkes mengatakan kebijakan pelonggaran penggunaan masker akan terus dipantau perkembangannya. Jika, relatif masih terkendali, maka bukan tidak mungkin Indonesia bisa sepenuhnya bebas masker.

“Kita masih menunggu sampai pertengahan Juni, karena biasanya kenaikan itu terjadi 30-35 hari sesudah pemberlakuan kebijakan ini, kalau memang kasusnya relatif lebih baik, kita juga akan lakukan sero survei sekali lagi di bulan Juni, kalau hasilnya baik mudah-mudahan bisa secara bertahap kita lakukan relaksasi,” ujar Menkes di Jakarta Internasional Stadium, Minggu (29/5)

Meskipun COVID-19 kian melandainya jumlah kasus COVID-19, Kemenkes terus menggencarkan vaksinasi COVID-19. Akselerasi vaksinasi tetap digalakkan untuk mencapai kekebalan kelompok yang merata.

Menkes juga mengimbau masyarakat segera mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dan booster COVID-19 di fasilitas pelayanan kesehatan maupun pos pelayanan vaksinasi terdekat. Sebab semakin cepat divaksinasi, semakin cepat juga kekebalan tubuh terbentuk.

Vaksinasi booster sudah bisa diberikan lebih cepat, yakni 3 bulan pasca penyuntikan dosis kedua.

”Untuk yang belum booster saran saya terus dilanjutkan, karena itu memberikan proteksi yang baik untuk kita, sasaran yang dibooster terbukti secara ilmiah kadar antibodinya jauh lebih tinggi dibandingkan yang belum dibooster, ini penting untuk melindungi orang sekitar terutama orang tua kita,” tutupnya. (yd)

Tags: Kesehatan Nasional

Continue Reading

Previous: Ridwan Kamil Ikut Langsung dalam Pencarian Eril yang Hilang di Sungai Aere Swiss
Next: Antisipasi Gejolak Politik Memanas 2024, Kesbangpol Kubu Raya Bersama Ormas PMP Gelar FGD

Related Stories

IMG_7903
  • Lokal
  • News

APBD Kalbar Tertekan, Gubernur Ria Norsan Minta Gaji PPPK Kembali Ditanggung APBN

Editor PI 15/06/2026
IMG_7942
  • Lokal
  • News

Heri Mustamin Soroti Aturan Belanja Pegawai 30 Persen: Daerah Bisa Kewalahan

Editor PI 15/06/2026
ade6f1c0-4cb3-4bce-ae25-74fc112a4417
  • Lokal
  • News

Empat Tambak Udang di Bengkayang dan Sambas Disegel KKP, Langgar Izin dan Gunakan Obat Ikan Ilegal

Editor PI 15/06/2026

Berita Terbaru

  • APBD Kalbar Tertekan, Gubernur Ria Norsan Minta Gaji PPPK Kembali Ditanggung APBN 15/06/2026
  • Heri Mustamin Soroti Aturan Belanja Pegawai 30 Persen: Daerah Bisa Kewalahan 15/06/2026
  • Empat Tambak Udang di Bengkayang dan Sambas Disegel KKP, Langgar Izin dan Gunakan Obat Ikan Ilegal 15/06/2026
  • Hadiri Haul Agung Raja Kubu, Wagub Krisantus: Tak Ada Lagi Istilah Asli dan Pendatang di Kalbar 15/06/2026
  • Gubernur Ria Norsan Main Bola Bareng Warga saat Gema Membangun Desa di Temajuk 15/06/2026
  • Gubernur Ria Norsan Hidupkan Lagi Gema Membangun Desa di Temajuk, Dorong Ekonomi Perbatasan 15/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_7903
  • Lokal
  • News

APBD Kalbar Tertekan, Gubernur Ria Norsan Minta Gaji PPPK Kembali Ditanggung APBN

Editor PI 15/06/2026
IMG_7942
  • Lokal
  • News

Heri Mustamin Soroti Aturan Belanja Pegawai 30 Persen: Daerah Bisa Kewalahan

Editor PI 15/06/2026
ade6f1c0-4cb3-4bce-ae25-74fc112a4417
  • Lokal
  • News

Empat Tambak Udang di Bengkayang dan Sambas Disegel KKP, Langgar Izin dan Gunakan Obat Ikan Ilegal

Editor PI 15/06/2026
75c101a9-b648-44e0-8264-e718f086f10d
  • Lokal
  • News

Hadiri Haul Agung Raja Kubu, Wagub Krisantus: Tak Ada Lagi Istilah Asli dan Pendatang di Kalbar

Editor PI 15/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.