Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Batu Ampar Kubu Raya
  • Lokal
  • News

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Batu Ampar Kubu Raya

Editor PI 15/07/2023
kubu

Pengedar sabu di Kubu Raya. (Dok. Istimewa)

PONTIANAK INFORMASI, KUBU RAYA – Sat Reskrim Polsek Batu Ampar Jajaran Polres Kubu Raya menangkap seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial SI (44) warga Dusun Batu Ampar Tengah, Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melaui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengungkapkan, dari penangkapan terduga, personil Polsek Batu Ampar mengamankan barang bukti berupa sabu siap edar yang dibalut dengan tisu dan di simpan di dalam kotak rokok.

“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Sat Reskrim Polsek Batu Ampar, kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti. Dengan mengantongi ciri-ciri pelaku petugas berhasil mengamankan SI di tepi Jalan Kharya Bhakti Batu Ampar Desa Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya beserta barang bukti yang diduga kuat narkotika jenis sabu,” pada hari Selasa (11/7/23) lalu.

Ade melanjutkan, Narkoba jenis sabu diamankan petugas dari dalam bungkus rokok dengan berat bruto 0,28 gram.

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga, ditemukan barang bukti yang diduga kuat narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok yang dilapisi oleh tisu di saku depan baju yang digunakan oleh pelaku, saat dilakukan interogasi SI mengakui bahwa barang tersebut miliknya, selanjutnya SI dan barang bukti diamankan ke Polsek Batu Ampar guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ade.

Ade mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, narkoba jenis sabu yang dibelinya dari seseorang berinisial SAM di wilayah kampung beting, Pontianak Timur sebanyak 2 paket dengan harga Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan jika sabu tersebut berhasil di jual SI akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000 ( Tiga Ratus Ribu Rupiah).

“SI memesan dua paket sabu tersebut dengan cara menghubungi SAM melalui telepon seluler, selanjutnya uang sebesar RP. 1.500.000 di transfer SI ke rekening SAM. Selanjutnya SAM mengirim barang tersebut dengan cara pergi ke pelabuhan rasau jaya kemudian memaketkan barang tersebut melalui speed tambang yang menuju ke batu ampar, kemudian SI mengambil paket yang dikirim SAM di dermaga batu ampar,” jelas Ade.

Ade Menambahkan, Saat ini kasus tersebut dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

” Jangan sekali-kali mencoba apapun bentuk Narkotika, sekali mencoba pasti terjerumus, Narkoba tidak menjadikan kita smart melainkan sebaliknya, pecandu narkoba akan bersikap anti sosial dan condong akan berbuat kriminal. Perlu diketahui penyembuhan pecandu narkoba akan sulit kembali sembuh atau normal seratus persen dan pastinya akan banyak mengeluarkan biaya. Jika sudah menjadi pecandu narkoba, hidup rusak dan cita-cita apa pun tidak akan bisa tercapai. Semua masa depan akan menjadi hancur berantakan,” tegas Ade. (RS)

Tags: Kalbar Kriminal Kubu Raya Polres Kubu Raya Pontianak

Continue Reading

Previous: Sutarmidji Terima Kunjungan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK
Next: Dekranasda Pontianak Timba Ilmu Daur Ulang Plastik di Rappo Impact Center

Related Stories

IMG_6875
  • Lokal
  • News

Polda Kalbar Ungkap 21 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, Sita Hampir 10 Kg Sabu

Editor PI 05/06/2026
IMG_6861
  • Lokal
  • News

Cartidge Liquid Berisi Zat Bius Masuk Kalbar, Dijual Sembunyi-sembunyi Seharga Rp 2,5 Juta

Editor PI 05/06/2026
87fe0230-2b93-45de-b3d8-123aead718a2
  • Lokal
  • News

Pemprov Kalbar Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Atas Laporan Keuangan Tahun 2025

Editor PI 05/06/2026

Berita Terbaru

  • Polda Kalbar Ungkap 21 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, Sita Hampir 10 Kg Sabu 05/06/2026
  • Cartidge Liquid Berisi Zat Bius Masuk Kalbar, Dijual Sembunyi-sembunyi Seharga Rp 2,5 Juta 05/06/2026
  • Pemprov Kalbar Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Atas Laporan Keuangan Tahun 2025 05/06/2026
  • Dekranasda Kalbar Tanda Tangani MoU dengan Perusahaan, Siap Dampingi UMKM dan Perajin Lokal. 04/06/2026
  • Rakerda Dekranasda 2026, Gubernur Ria Norsan Dorong Kerajinan Kalbar Tembus Pasar Nasional 04/06/2026
  • Pemkot Pontianak Serahkan Kendaraan Roda Tiga untuk Dukung Produktivitas Petani 04/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_6875
  • Lokal
  • News

Polda Kalbar Ungkap 21 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, Sita Hampir 10 Kg Sabu

Editor PI 05/06/2026
IMG_6861
  • Lokal
  • News

Cartidge Liquid Berisi Zat Bius Masuk Kalbar, Dijual Sembunyi-sembunyi Seharga Rp 2,5 Juta

Editor PI 05/06/2026
87fe0230-2b93-45de-b3d8-123aead718a2
  • Lokal
  • News

Pemprov Kalbar Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Atas Laporan Keuangan Tahun 2025

Editor PI 05/06/2026
fa928219-b8b5-4755-98e0-d7b3f8acdf41
  • Lokal
  • News

Dekranasda Kalbar Tanda Tangani MoU dengan Perusahaan, Siap Dampingi UMKM dan Perajin Lokal.

Editor PI 04/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.