
Sumber : Antara News
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, KOTA PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama Dinas Sosial Kota Pontianak berhasil mengevakuasi seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berkeliaran di sekitar kawasan Jalan Rajawali, Kecamatan Pontianak Kota, pada Senin (16/6/2025). Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang mengeluhkan keberadaan ODGJ tersebut yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, dan melibatkan tim gabungan dari lintas bidang. ODGJ yang diamankan kemudian diserahkan kepada Unit Pelayanan Rehabilitasi Sosial di bawah koordinasi Dinas Sosial Kota Pontianak untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Sudiantoro menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam menanggapi aspirasi warga dan menjaga ketenteraman lingkungan.
“Penanganan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia merinci bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya mengerahkan sejumlah personel dari berbagai bidang di lingkungan Satpol PP. Tim yang terlibat terdiri dari Kepala Bidang Penegakan dan Penindakan Daerah (P2D), Kepala Bidang Operasi, dua anggota P2D, serta dua petugas dari Dinas Sosial Kota Pontianak.
“Evakuasi berjalan lancar. Satu orang ODGJ berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Unit Pelayanan Rehabilitasi Sosial milik Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” ungkapnya.
Sudiantoro menegaskan bahwa kegiatan monitoring dan penertiban terhadap individu dengan gangguan jiwa di ruang publik akan terus dilaksanakan secara berkala. Ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Kami akan terus hadir di tengah masyarakat untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan perlindungan sosial. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secepat mungkin,” tegasnya.
Melalui sinergi antara Satpol PP dan Dinas Sosial, Pemerintah Kota Pontianak berharap dapat membangun sistem penanganan sosial yang humanis dan berkelanjutan, sekaligus menumbuhkan rasa aman dan kepedulian sosial di kalangan warga kota.