Bupati Pati Sudewo (Foto : Detikcom)
PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Bupati Pati, Sudewo, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 27 Agustus 2025, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Kedatangan Sudewo di kantor KPK Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.40 WIB disambut oleh awak media, namun ia memilih irit bicara.
Ketika ditanya kehadirannya di KPK, Sudewo hanya menjawab singkat, “Ya memenuhi panggilan,” dan memastikan bahwa ia tidak membawa berkas apapun untuk pemeriksaan hari ini. Mengenakan pakaian batik lengan panjang berwarna cokelat dan masker biru, Sudewo datang didampingi dua orang yang diduga adalah ajudannya.
Pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua KPK kepada Sudewo. Sebelumnya pada 22 Agustus 2025, Sudewo tidak hadir karena memiliki agenda lain dan mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan yakin bahwa Sudewo akan memenuhi panggilan pada hari ini karena penjadwalan ulang tersebut atas permintaan Sudewo sendiri.
Kasus yang tengah diselidiki KPK terkait dugaan suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso di wilayah Jawa Tengah. Sudewo diduga menerima commitment fee terkait proyek tersebut saat menjabat anggota Komisi V DPR RI.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, antara lain Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, dan pejabat pembuat komitmen di BTP Jawa Bagian Tengah. Kasus ini terus berkembang dengan penyelidikan mendalam terhadap aliran dana yang mencuat.
Saat ditanya tanggapan terkait aksi masyarakat Pati yang mengirimkan surat kepada KPK, Sudewo berharap agar aksi tersebut berjalan dengan baik, tanpa memberikan komentar lebih lanjut.
KPK menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini demi menegakkan supremasi hukum dan memberantas korupsi di proyek-proyek strategis nasional.
