Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Bisa Bantu Bebaskan Tersangka Perusakan Rumah Retret Sukabumi Saat Temui Anggota Keluarga
  • Nasional

Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Bisa Bantu Bebaskan Tersangka Perusakan Rumah Retret Sukabumi Saat Temui Anggota Keluarga

Tyo 08/07/2025
Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Bisa Bantu Bebaskan Tersangka Perusakan Rumah Retret Sukabumi Saat Temui Anggota Keluarga

Dedi Mulyadi (Foto : You Tube / KDM)

PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan hukum untuk membebaskan para tersangka kasus perusakan rumah singgah retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Penegasan ini disampaikan langsung di hadapan para istri dan ibu dari para tersangka yang datang dengan harapan agar anggota keluarga mereka dibebaskan.

Dalam sebuah pertemuan yang penuh haru, Dedi Mulyadi menyampaikan, “Ya bapak jalani aja aspek KUHP nya, kemudian saya nanti sebagai gubernur mencoba untuk memfasilitasi aspek sosialnya, terutama aspek sosial keluarganya.” ungkap Dedi Mulyadi di chanel akun youtubenya. Dedi juga memberikan sejumlah bantuan uang kepada keluarga tersangka yang melakukan perusakan dirumah singah.

Kasus perusakan rumah retret ini bermula ketika sejumlah warga mendatangi sebuah vila yang digunakan untuk kegiatan retret pelajar Kristen. Warga menduga vila tersebut dijadikan tempat ibadah yang tidak sesuai dengan peruntukan, sehingga terjadi aksi pembubaran dan perusakan pada Jumat, 27 Juni 2025. Polisi bergerak cepat dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga terlibat dalam aksi perusakan rumah retret yang digunakan oleh pelajar Kristen untuk kegiatan ibadah dan pembinaan rohani.

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan dan meminta masyarakat untuk menghormati proses tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah bertindak cepat dalam menangani kasus ini. “Jadi kalo mengintervensi hukumnya saya tidak bisa, tetapi kalau mencoba ke Pak Yongki dan memfasilitasi mudah-mudahan batu turun kesigna,” ujarnya dalam video yang diunggah di akun You Tube pribadinya.

Selain itu, Dedi juga menekankan pentingnya menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama di Jawa Barat. Ia mengajak masyarakat untuk kembali hidup tenang, tenteram, saling menghargai, serta menghormati perbedaan. Meski menegaskan tidak dapat mencampuri ranah hukum, Dedi Mulyadi menyatakan komitmennya untuk membantu dari sisi sosial kepada keluarga para tersangka. Namun, ia menegaskan bahwa pembebasan para tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan bukan ranah pemerintah daerah.

Tags: Dedi Mulyadi Jawa Barat Perusakan Rumah Singgah Retret Tindakan Intoleran

Continue Reading

Previous: Bahasan Sambut Kedatangan Jemaah Haji Pontianak di Embarkasi Batam
Next: BRICS Terancam Bayar Tarif Dagang AS Lebih Mahal, Ketegangan Perdagangan Meningkat

Related Stories

IMG_5007
  • Lokal
  • Nasional
  • News

SMAN 1 Pontianak Tolak LCC 4 Pilar MPR Digelar Ulang, Hormati Hasil dan Dukung SMAN 1 Sambas ke Nasional

Editor PI 15/05/2026
Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily memberikan penjelasan kepada wartawan di Magelang, Minggu (19/4/2026). ANTARA/Heru Suyitno
  • Nasional

Lemhannas Dorong Sinkronisasi Kebijakan Pusat-Daerah Lewat Retret Ketua DPRD

Editor PI 19/04/2026
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (tengah)
  • Nasional

Jusuf Kalla Minta Maaf Telat Klarifikasi, Tegaskan Ceramah UGM Soal Perdamaian

Editor PI 18/04/2026

Berita Terbaru

  • RUU Masyarakat Adat Bahas di Kalbar, Ria Norsan Soroti Perlindungan Hak Tanah Masyarakat 10/06/2026
  • Ketua PP PAUD Kalbar Windy Prihastari Raih Penghargaan Satya Adhikari 10/06/2026
  • Gubernur Ria Norsan Minta Gaji PPPK Dibayar APBN: Daerah Sudah Kewalahan. 10/06/2026
  • Polda Kalbar Telah Surati Wali Kota, Minta THM Win One yang Langgar Aturan Disanksi 10/06/2026
  • Pertamax Resmi Naik Rp16.250 per Liter, Warga Pontianak Khawatir Harga Lain Ikut Melambung 10/06/2026
  • Pemkot Pontianak Kaji Sanksi untuk THM WinOne Usai 14 Pengunjung Positif Narkoba 10/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

b5f318ab-cdff-4cc1-80e6-673ef4691689
  • Lokal
  • News

RUU Masyarakat Adat Bahas di Kalbar, Ria Norsan Soroti Perlindungan Hak Tanah Masyarakat

Editor PI 10/06/2026
6121af46-0687-4f1b-8aaf-38f5a0a7eac1
  • Lokal
  • News

Ketua PP PAUD Kalbar Windy Prihastari Raih Penghargaan Satya Adhikari

Editor PI 10/06/2026
ad30c074-4317-4bba-9750-923537c96217
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Minta Gaji PPPK Dibayar APBN: Daerah Sudah Kewalahan.

Editor PI 10/06/2026
e58e368f-246e-450f-bacc-10e17989c2eb
  • Lokal
  • News

Polda Kalbar Telah Surati Wali Kota, Minta THM Win One yang Langgar Aturan Disanksi

Editor PI 10/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.