Foto: Mulia/detikcom
PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem tampak tenang dengan senyuman di wajahnya saat memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.18 WIB, mengenakan kemeja hijau muda.
Dilansir dari detik.com, Nadiem sesekali tersenyum dan mengatupkan tangan ke arah awak media. “Alhamdulillah sehat,” kata Nadiem singkat sebelum sidang dimulai. Suasana sidang semakin hangat saat Nadiem disambut tepuk tangan dari para pendukung, termasuk driver ojek online yang hadir memberikan dukungan moral.
Sidang ini menyoroti dugaan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun, yang terdiri dari kemahalan harga Chromebook senilai Rp 1,567 triliun dan pengadaan CDM tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar. Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan panjang, menuding Nadiem bersama terdakwa lain melakukan pengadaan tidak sesuai kebutuhan pendidikan dasar dan menengah, khususnya di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Jaksa menyatakan, “Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim melalui Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook… sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T.” Pengadaan dilakukan tanpa survei harga yang memadai, menyebabkan markup harga yang merugikan negara.
Terdakwa lain yang sudah didakwa sebelumnya meliputi Sri Wahyuningsih (mantan Dirjen PAUD dan Dikdasmen), Mulyatsyah (mantan Dirjen Dikmen), serta Ibrahim Arief (IBAM) sebagai konsultan. Nadiem didakwa menerima keuntungan sebesar Rp 809,59 miliar dari praktik ini, yang dilakukan melalui e-Katalog dan SIPLah tahun 2020-2022 tanpa evaluasi harga.
Dilansir dari detik.com, jaksa menambahkan, “Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook… tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga.” Kasus ini berawal dari program digitalisasi pendidikan pasca-pertemuan dengan Google Indonesia pada 2020.
Sidang sempat ditunda dua kali karena kondisi kesehatan Nadiem pasca-operasi, dari jadwal awal 16 Desember 2025 dan 23 Desember 2025. Keluarga Nadiem seperti orang tua Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, istri Franka Franklin, serta tokoh seperti Christine Hakim dan Riri Riza hadir memberikan semangat. Nadiem duduk di kursi terdakwa setelah menyalami ayahnya, siap menghadapi proses hukum lebih lanjut dengan tuduhan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor.
