Korban penipuan. (Tribunnews)
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, NASIONAL – Seorang personel Direktorat Narkoba Polda Sumut, Ipda RS, diduga menipu rekannya sesama polisi, Bripka Shcalomo, senilai Rp 850 juta. Shcalomo, yang bertugas di Polsek Pahae Jae, Polres Tapanuli Utara, tertipu dengan janji kelulusan dalam tes Sekolah Inspektur Polisi (SIP) atau sekolah perwira.
Mengutip Kumparan, Kuasa hukum Shcalomo, Olsen Tobing, menyebut kliennya telah melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumut dan Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumut. Laporan Propam tercatat dalam surat SPSP2/131/X/2024/SUBBAGYANDUAN, sementara laporan polisi penipuan terdaftar dengan nomor LP/B/1430/X/2024/SPKT/POLDASUMUT.
Olsen menjelaskan, pada Desember 2023, Ipda RS meminta uang Rp 600 juta dari Shcalomo dengan iming-iming kelulusan. Namun, setelah pengumuman, Shcalomo tidak lulus. Ipda RS lalu meminta tambahan Rp 250 juta untuk “gelombang kedua” pada April 2024, tetapi hasilnya tetap sama. Saat diminta mengembalikan uang, Ipda RS berdalih dan tak kunjung mengembalikannya, hingga akhirnya laporan dibuat pada Oktober 2024.
Menanggapi hal ini, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, mengatakan pihaknya masih menyelidiki laporan tersebut. “Sudah ditangani, prosesnya masih tahap penyelidikan,” ujarnya.
