PONTIANAK INFORMASI – Kasus dugaan penipuan program bimbingan belajar (bimbel) online mencuat di Kota Pontianak. Sebanyak 104 siswa SMPN 10 Pontianak diduga menjadi korban program bimbel daring fiktif dengan total kerugian mencapai Rp15,6 juta.
Saat ini, perkara tersebut tengah ditangani Polsek Pontianak Selatan.
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah tidak melihat adanya realisasi layanan bimbingan belajar sebagaimana yang dijanjikan oleh penyelenggara bimbel yang mengatasnamakan Jendela Ilmu Smart Solution. Alih-alih memperoleh pendampingan belajar daring, para siswa hanya menerima janji tanpa layanan nyata.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, menjelaskan bahwa laporan resmi dilayangkan oleh Wakil Kepala SMPN 10 Pontianak pada 21 November 2025. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap praktik penawaran bimbel online yang dilakukan langsung ke sekolah-sekolah.
“Pelaku datang ke sekolah dan menawarkan program bimbingan belajar daring dengan berbagai fasilitas yang dijanjikan, mulai dari grup belajar per kelas, materi pelajaran, pendampingan tugas, hingga bimbel melalui Zoom,” ujar Inayatun, Selasa (30/12).
Dalam program tersebut, setiap siswa diminta membayar biaya sebesar Rp150 ribu. Namun setelah pembayaran dilakukan, fasilitas yang dijanjikan tidak pernah berjalan optimal. Akibatnya, pihak SMPN 10 Pontianak mengalami kerugian total mencapai Rp15,6 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa alamat kantor pusat bimbel yang diklaim berada di Kota Tangerang ternyata tidak sesuai fakta. Lokasi tersebut hanya berupa rumah pribadi dan tidak menunjukkan adanya aktivitas usaha bimbingan belajar.
“Hal ini memperkuat dugaan bahwa identitas dan alamat usaha yang digunakan pelaku bersifat fiktif,” tegas Inayatun.
Tak hanya SMPN 10 Pontianak, sejumlah sekolah lain juga diduga menjadi sasaran penipuan, di antaranya SMPN 19, SMPN 23, SMPN 1, SMPN 24, SMPN 9, SMPN 4, dan SMPN 3 Pontianak.
Terungkapnya kasus ini turut dibantu oleh kewaspadaan SMP Negeri 4 Singkawang yang lebih dulu mencurigai pelaksanaan bimbel tersebut. Pihak sekolah menolak membayar sisa biaya dan meminta pengembalian dana hingga berujung pada proses mediasi dengan Polres Singkawang.
Dalam proses mediasi tersebut, informasi dugaan penipuan akhirnya menyebar ke SMPN 10 Pontianak yang juga tengah mencari keberadaan pihak penyelenggara bimbel. Koordinasi lintas wilayah antara Polsek Pontianak Selatan dan Polres Singkawang pun dilakukan hingga tersangka berhasil diamankan di Singkawang.
Polisi menetapkan satu tersangka berinisial R, sementara sejumlah pelaku lain masih dalam pengejaran. Dari tangan tersangka, petugas menyita buku catatan pembayaran siswa, ratusan sertifikat bimbel, serta dokumen persetujuan kegiatan sekolah.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tutup Inayatun.
