Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Cabuli Paksa Anak Dibawah Umur, SO dan SM Ditangkap Polres Kubu Raya
  • Lokal
  • News

Cabuli Paksa Anak Dibawah Umur, SO dan SM Ditangkap Polres Kubu Raya

Editor PI 21/05/2023
pencabulan-anak

SO (39) dan SM (34) ditangkap setelah dilaporkan setubuhi SI (14). (Dok. Istimewa)

PONTIANAK INFORMASI, KUBU RAYA – Kepolisian Resor Kubu Raya Polda Kalimantan Barat berhasil menciduk dua pemuda yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Pemuda berinisial SO (39) dan SM (34) ditangkap setelah dilaporkan melakukan tindakan persetubuhan terhadap SI (14), warga Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Aipda Ade Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, menjelaskan bahwa aduan dari orang tua korban diterima pada hari Rabu (10/5/23) sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah itu, petugas Polres Kubu Raya dan Polsek Kubu langsung bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB.

Selanjutnya, kedua tersangka diamankan ke Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.

“SO (39) dan SM (34) ditangkap pada Rabu jam 17.00 WIB dan setelah dilakukan penyelidikan mendalam pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023, keduanya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Jumat (19/5/23).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan kedua tersangka. Kejadian itu bermula saat korban SI bersama keenam temannya (1 wanita 5 orang pria) berangkat dari rumahnya menuju Desa Jangkang. Saat di dalam perjalanan SI bersama temannya berhenti untuk mengambil buah semangka di TKP.

Tidak lama kemudian, SO dan SM yang tidak dikenal korban mendekati mereka. SM langsung memegang kedua tangan SI sementara SO membekap badan korban, menutup mulutnya dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

“Korban sempat melawan namun tak berdaya. SO melakukan persetubuhan terhadap SI, sedangkan SM melakukan perbuatan cabul terhadap SI. Teman-teman korban lari mencari bantuan dari masyarakat setempat,” terang Ade.

“Karena takut akan perbuatannya tertangkap oleh warga setempat, SO dan SM langsung melarikan diri dan meninggalkan SI dalam keadaan menangis. Warga yang mendatangi lokasi langsung menolong korban dan membawa korban ke rumah orang tuanya,” tambah Ade.

Selanjutnya Ade menuturkan, setelah itu korban bercerita kepada orang tuanya apa yang telah terjadi terhadap dirinya. Setelah mengetahui hal tersebut orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya.

“Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan dan titipkan di ruang tahanan Polres Kubu Raya guna proses hukum lebih lanjut,” sebut Ade.

SO dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 3 tahun sampai 5 tahun dan paling lama 10 tahun sampai 15 tahun dan denda paling banyak dalam Undang-undang Perlindungan Anak mencapai Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sampai Rp. 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah ).

Sedangkan SM dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang RI Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun penjara serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).

“Kami dari Polres Kubu Raya menghimbau seluruh orang tua untuk turut berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya. Melihat semakin meningkatnya penggunaan media sosial di kalangan anak-anak, kami merasa perlu untuk mengingatkan akan pentingnya peran serta orang tua dalam melindungi dan mengarahkan mereka, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang,” tegas Ade. (RS)

Tags: Kalbar Kriminal Kubu Raya Polres Kubu Raya

Continue Reading

Previous: CPNS 2023 Bakal Dibuka Juni: Guru & Nakes Formasi Terbanyak, Ada Juga Talenta Digital
Next: Ketua DPRD Kalbar Hadiri Pembukaan Pekan Gawai Dayak ke-37

Related Stories

afc59b07-e8a5-47e7-bf23-17b77eabddd4
  • Lokal
  • News

Pendaftaran Calon Ketua Karang Taruna Kalbar Dibuka, TKD Digelar Akhir Pekan Ini

Editor PI 10/07/2026
IMG_0382
  • Lokal
  • News

Polisi Bongkar Dugaan Penimbunan Pertalite di Pontianak, 37 Jeriken dan Motor Bertangki Siluman Diamankan

Editor PI 10/07/2026
779c97bb-1097-4074-bf68-ed36891eddf4
  • Lokal
  • News

Pemprov Kalbar Bentuk Forum CSR, Libatkan Dunia Usaha Dukung Pembangunan Daerah

Editor PI 10/07/2026

Berita Terbaru

  • Pendaftaran Calon Ketua Karang Taruna Kalbar Dibuka, TKD Digelar Akhir Pekan Ini 10/07/2026
  • Polisi Bongkar Dugaan Penimbunan Pertalite di Pontianak, 37 Jeriken dan Motor Bertangki Siluman Diamankan 10/07/2026
  • Pemprov Kalbar Bentuk Forum CSR, Libatkan Dunia Usaha Dukung Pembangunan Daerah 10/07/2026
  • Gubernur Ria Norsan Dorong Dana Bagi Hasil Sawit Lebih Adil bagi Daerah Penghasil 10/07/2026
  • Sekolah Rakyat di Singkawang Hampir Rampung, Target Beroperasi Awal September 10/07/2026
  • Pontianak Jadi Tuan Rumah 2 Turnamen Bulutangkis Internasional, Atlet dari 15 Negara Siap Bertanding 09/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

afc59b07-e8a5-47e7-bf23-17b77eabddd4
  • Lokal
  • News

Pendaftaran Calon Ketua Karang Taruna Kalbar Dibuka, TKD Digelar Akhir Pekan Ini

Editor PI 10/07/2026
IMG_0382
  • Lokal
  • News

Polisi Bongkar Dugaan Penimbunan Pertalite di Pontianak, 37 Jeriken dan Motor Bertangki Siluman Diamankan

Editor PI 10/07/2026
779c97bb-1097-4074-bf68-ed36891eddf4
  • Lokal
  • News

Pemprov Kalbar Bentuk Forum CSR, Libatkan Dunia Usaha Dukung Pembangunan Daerah

Editor PI 10/07/2026
69ff152a-f617-4ec8-a837-9e0badf26d54
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Dorong Dana Bagi Hasil Sawit Lebih Adil bagi Daerah Penghasil

Editor PI 10/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.