PONTIANAK INFORMASI – Polsek Pontianak Kota berhasil berhasil mengamankan seorang residivis pencurian berinisial AI usai mencuri dua buah sepeda dan burung murai di lokasi berbeda. Hasil curian itu digunakan pelaku untuk membeli sabu-sabu dan bermain judi online.
Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan setelah pihaknya menindaklanjuti sejumlah laporan polisi yang diterima dari korban.
“Pelaku diamankan petugas pada Selasa (6/1/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Mariana, Kecamatan Pontianak Kota,”
AKP Denni Gumilar menjelaskan, tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 12.05 WIB di Jalan H Rais Arachman Gang Gunung Palong Nomor 20, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota.
“Korban memarkirkan sepeda di teras rumah. Saat hendak digunakan kembali, sepeda tersebut sudah tidak ada,” jelas Kapolsek.
Korban dalam kasus ini adalah **Arif Budiman, ST**, warga Pontianak. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pontianak Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pengecekan rekaman CCTV di sejumlah lokasi kejadian yang sempat viral di media sosial. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan beraksi seorang diri. Ia juga mengaku telah melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda,” ungkap AKP Denni.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda merk Wim Cycle warna biru, satu ekor burung murai beserta kandang, serta satu unit sepeda lipat merk Exotic warna abu-abu.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku menjual barang hasil curian kepada seseorang di kawasan Kampung Beting seharga Rp750 ribu. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu serta bermain judi online.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Pontianak Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan TKP lain, pelaku lain yang terlibat, serta barang bukti tambahan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 476 tentang tindak pidana pencurian.
