Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Dua Terdakwa Mafia Tanah Hirup Udara Segar, BPM Kalbar Edi Sebut Ada Oknum Bermain
  • Lokal
  • News

Dua Terdakwa Mafia Tanah Hirup Udara Segar, BPM Kalbar Edi Sebut Ada Oknum Bermain

Redaksi PI 24/05/2022
bpm

Foto: Istimewa

Berita Kalbar, PONTIANAK INFORMASI – Ketua Barisan Pemuda Melayu Kalimantan Barat (BPM Kalbar) Gusti  Edimenyoroti peristiwa bebasnya IS (56) dan AB (50) dalam kasus dugaan mafia tanah

Menurut Edi bebasnya dua terdakwa, diduga tidak lepas dari peran orang besar yang bermain dari balik layar kasus tersebut.

“Jangan coba-coba jadi beking mafia tanah terlebih lagi melakukan langkah-langkah untuk mengintervensi hukum,” kata Gusti Edi saat rilis yang diterima Selasa 24 Mei 2022.

Untuk itu, Gusti Edi mengingatkan, bahwa hukum adalah panglima tertinggi, sehingga tidak boleh seorang pun melakukan intervensi, karena bisa dijerat dengan hukum pula.

Sudahlah. Biarkan hukum yang bekerja. Sekarang kan sudah kasasi, jangan lagi digangu-ganggu. Biar lebih elok,” tegasnya.

Sebelumnya, IS (56) dan AB (50), terdakwa kasus dugaan mafia tanah yang merugikan korban Rp2 miliar divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar).

Padahal sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalbar menunut pidana penjara 2,5 tahun dikurangi masa tahanan dan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta penggelapan.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum pastikan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Perkara dugaan mafia tanah ini bermula tahun 2014. Saat itu, korban bernama Syukur, bertemu dengan AB dan IS atas perantara YN, mereka menawarkan sebidang tanah seluas 10 hektare depan bekas kantor PT Wana Bangun Agung (WBA), di Jalan Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Awalnya, tanah tersebut dipatok seharga Rp250.000 per meter. Setelah proses negosiasi, disepakati seharga Rp 200.000 per meter. 

“Saya tanya ke mereka, apakah tanahnya sudah bersertifikat, dijawab belum. Tapi, mereka menjamin 1.000 persen, bahwa tanah itu milik mereka dan tidak bermasalah,” kata Syukur. 

Untuk meyakinkan Syukur, IS dan AB menunjukkan surat jual beli tanah, peta bidang yang dikeluarkan oleh kepala desa setempat dan surat pernyataan tentang penguasaan tanah yang juga diketahui oleh kepala desa. 

Keduanya juga menyanggupi dan berjanji akan mengurus sertifikat tersebut.

“Sekitar Oktober 2014, IS dan AB meminta uang sebagai tanda jadi untuk mengurus sertifikat tanah. Lalu saya serahkan uang tunai sebesar Rp 300 juta, dengan dibuatkan bukti kwitansi,” ucap Syukur. 

Kemudian, lanjut Syukur, secara bertahap, sampai tahun 2016, telah diberikan uang baik secara tunai maupun transfer kepada IS dan AB, dengan total Rp2,19 miliar. 

“Semua bukti penyerahan tercatat dalam akuntansi,” kata Syukur.

Petaka bagi Syukur tiba bulan Desember 2016. Ketika itu, datang seseorang yang menerangkan, bahwa tanah yang akan dibelinya itu telah memiliki sertifikat atas nama orang lain.

Orang tersebut juga menunjukkan surat-surat bukti kepemilikan.

Tak puas sampai di situ, Syukur juga segera mengkonfirmasi kepada pihak BTN Kubu Raya.

Dan ternyata, obyek tanah tersebut saat ini telah dikuasai orang lain berdasarkan sertifikat hak miliki bernomor 3.846, yang dikeluarkan pada tahun 1982. 

“Dari situ saya kemudian tahu bahwa tanah tersebut bermasalah,” ungkap Syukur.

Pihak IS dan IB tetap bersikukuh, bahwa tanah tersebut milik mereka dan malah kembali meminta sejumlah uang untuk mengurus sertifikat tanah.

Namun, Syukur tidak mau lagi kecolongan, dengan menyetop memberikan uang tambahan karena merasa telah ditipu, dan meminta uang yang sudah diterima IS dan AB sebesar Rp 2,19 miliar dikembalikan karena awalnya diyakinkan, bahwa jika tanah itu bukan milik mereka, uang akan dikembalikan.

Bahkan, upaya mediasi dan menunggu janji-janji dari IS dan AB memakan waktu hingga 4 tahun, tapi tak juga terealisasi. 

“Sampai sekarang uang itu tak pernah kembali. Selama 4 tahun, sempat beberapa kali dilakukan mediasi. Mereka hanya berjanji. Bahkan akhir-akhir ini IS dan AB tidak mau datang,” tutupnya. (rs)

Tags: Kalbar Pontianak

Continue Reading

Previous: Bangga! Tanjungpura Esports Sabet Juara 1 dan 2 Mobile Legend Esports Competition 2022 se-Kalimantan
Next: Bupati Muda: Festival Literasi Budaya Nusantara, Cara Kubu Raya Bangun Karakter Unggul Kepada Siswa

Related Stories

IMG_6062
  • Lokal
  • News

Polres Kubu Raya Bubarkan Dugaan Tawuran Remaja, 22 Anak Diamankan

Editor PI 26/05/2026
f82273e6-4ac2-420d-8a80-35644b886641
  • Lokal
  • News

Bahasan Minta ASN Pahami KUHP Nasional, Soroti Tantangan Era Digital

Editor PI 26/05/2026
9a3ead62-eb9d-471c-ba91-730d430e77dd
  • Lokal
  • News

Pemkot Pontianak Raih WTP ke-15, Edi: Bukti Komitmen Kelola Keuangan Secara Akuntabel

Editor PI 26/05/2026

Berita Terbaru

  • Polres Kubu Raya Bubarkan Dugaan Tawuran Remaja, 22 Anak Diamankan 26/05/2026
  • Bahasan Minta ASN Pahami KUHP Nasional, Soroti Tantangan Era Digital 26/05/2026
  • Pemkot Pontianak Raih WTP ke-15, Edi: Bukti Komitmen Kelola Keuangan Secara Akuntabel 26/05/2026
  • Satu Jemaah Haji Asal Pontianak Wafat di Mekkah 26/05/2026
  • Waspada Penipuan Modus Donor Darah di Pontianak 26/05/2026
  • Cari Rotan di Sungai Kapuas, Pria Paruh Baya di Sanggau Hilang Diduga Alami Kecelakaan Air 26/05/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_6062
  • Lokal
  • News

Polres Kubu Raya Bubarkan Dugaan Tawuran Remaja, 22 Anak Diamankan

Editor PI 26/05/2026
f82273e6-4ac2-420d-8a80-35644b886641
  • Lokal
  • News

Bahasan Minta ASN Pahami KUHP Nasional, Soroti Tantangan Era Digital

Editor PI 26/05/2026
9a3ead62-eb9d-471c-ba91-730d430e77dd
  • Lokal
  • News

Pemkot Pontianak Raih WTP ke-15, Edi: Bukti Komitmen Kelola Keuangan Secara Akuntabel

Editor PI 26/05/2026
IMG_6058
  • Lokal
  • News

Satu Jemaah Haji Asal Pontianak Wafat di Mekkah

Editor PI 26/05/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.