PIFA, Lokal – Polda Kalbar berhasil mengungkap sebanyak 40 kasus Penambangan Emas Tapa Izin (PETI) sejak Januari hingga Agustus 2025. Hasil dari operasi tersebut polisi mengamankan 33,71 Kg Emas dari 26 TKP dan sejumlah uang dalam mata uang asing.
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, menjelaskan bahwa praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) ini tersebar di berbagai lokasi, termasuk kawasan hutan, sungai, dan daratan.
“Ditemukan 33,71 kg total emas dalam berbagai bentuk olahan tahap awal, olahan tahap akhir, lempengan dan Batangan,” ucapnya, saat Konperensi Pers, Rabu (6/8/25).
Kombes Pol Burhanudin mengatakan, pihakya mengamankan sebanyak 65 orang tersangka yang terdiri dari pekerja tambang, pengangkut, penampung, pengolah dan pemodal.
Pihaknya juga temukan 25 unit mesin yang digunakan untuk penambangan (mesin diesel dan mesin pompa air) dan juga uang tunai asing. Di antarnya, Rp.90.230.000, 2.976 Ringgit Malaysia, 15.370 Bath Thailand, 16.000 TWP Taiwan, dan 562.000 SAD Singapura.
“Pada saat kita geledah pelaku ditemukan uang asing, kemungkinan bisa saja orang yang membeli menggunakan orang asing, ataupun patut diduga pembeli tersebut merupakan orang asing,” ungkapnya.
Burhanudin menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari metode tradisional hingga menggunakan alat berat. Setelah ditambang, emas biasanya dibawa ke pengepul dan kemudian dikirim ke pengolah di Pontianak atau kota-kota lain di Indonesia.
“Rantai distribusinya rapi. Ini bukan lagi kejahatan skala kecil, tetapi sistematis dan mengancam lingkungan serta perekonomian daerah,” kata Burhanudin.
Polda Kalbar berkomitmen untuk menindak tegas seluruh bentuk kejahatan pertambangan ilegal dan distribusi migas ilegal yang merugikan negara.
“Tak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan dan ekonomi ilegal. Semua yang melanggar akan kami proses sesuai hukum, tanpa pandang bulu,” tegas Burhanudin.
