Foto: Antara
PONTIANAK INFORMASI, Politik – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel secara terbuka mengakui keterlibatannya dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Pengakuan ini disampaikan saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026), di mana Noel didakwa menerima uang sebesar Rp 3 miliar dari praktik ilegal tersebut. Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jaringan pemerasan yang telah beroperasi sejak 2019, merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dilansir dari detik.com, Noel menyatakan, “Saya salah” terkait penerimaan Rp 3 miliar dari pemerasan sertifikat K3. Jaksa penuntut umum mendakwa Noel bersama sembilan terdakwa lain seperti Fahrurozi, Hery Sutanto, dan lainnya telah memaksa para pemohon sertifikasi K3 melalui Perusahaan Jasa K3 (PJK3) untuk membayar pungutan Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sertifikat. Praktik ini dilakukan dengan cara memperlambat atau mempersulit proses penerbitan jika pemohon menolak membayar.
Total kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 201 miliar antara 2020 hingga 2025, akibat mark-up biaya sertifikasi dari Rp 275 ribu menjadi Rp 6 juta per sertifikat. Noel diduga mulai menerima jatah pemerasan hanya dua bulan setelah dilantik sebagai Wamenaker pada Oktober 2024, tepatnya Desember 2024. Selain uang Rp 3 miliar yang digunakan untuk renovasi rumah, KPK juga menemukan bukti penerimaan motor Ducati dan gratifikasi Rp 435 juta dari pihak swasta lain.
“Memaksa seseorang yaitu memaksa para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, Sri Enggarwati, serta para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 lainnya untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.522.360.000,00,” ujar Jaksa KPK Asril.
Kasus ini tidak hanya menyeret Noel, tetapi juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di Kemnaker terhadap proses sertifikasi K3 yang seharusnya melindungi pekerja. Publik kini menanti putusan hakim apakah Noel dan rekan-rekannya akan divonis bersalah penuh. Keterbukaan Noel mengakui kesalahan diharapkan menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya untuk menghindari jebakan korupsi serupa.
Dampak kasus ini berpotensi mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap sistem keselamatan kerja nasional, di mana sertifikat K3 menjadi syarat wajib bagi perusahaan. Pemerintah diimbau memperketat regulasi PJK3 dan digitalisasi proses untuk mencegah pungutan liar di masa depan. Sidang perdana ini menjadi awal dari upaya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap korupsi di sektor ketenagakerjaan.
