Foto: Google
PONTIANAK INFORMASI, Politik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa penangkapan Bupati Pati Sudewo berawal dari laporan masyarakat yang diterima sejak November 2025. Operasi tangkap tangan (OTT) tersebut menjerat Sudewo dalam dugaan pemerasan terkait jual beli jabatan perangkat desa. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan skema pemungutan uang melalui kepala desa kepercayaan.
Dilansir dari jpnn.com, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan prosesnya. “November kami mendapatkan informasi terkait dengan adanya rencana itu. Kemudian terus bergulir ya perkembangannya sampai dengan kemarin terjadi peristiwa tertangkap tangan tersebut,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis. Ia menambahkan bahwa laporan aduan masyarakat menjadi pemicu utama penyelidikan intensif.
KPK telah memantau gerak-gerik Sudewo sejak laporan masuk, termasuk verifikasi dan analisis mendalam. “Kemudian dari laporan aduan itu kami telaah, verifikasi, analisis, yang kemudian kami mendapatkan informasi adanya rencana dugaan transaksi tersebut,” kata Budi. Langkah ini memastikan bukti kuat sebelum OTT dilancarkan pada 19 Januari 2026.
Selain Sudewo, KPK juga mengamankan dua camat, tiga kepala desa, dan dua calon perangkat desa. Mereka dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Sudewo sendiri ditetapkan sebagai tersangka utama atas dugaan korupsi gratifikasi dan pemerasan jabatan strategis di tingkat desa.
Kasus ini mengungkap praktik jual beli jabatan yang diduga diatur oleh Sudewo melalui “Tim 8” atau kelompok kepala desa dekat dengannya. Dalam OTT, KPK menyita uang sebesar Rp2,6 miliar yang disembunyikan dalam karung beras. Praktik semacam ini merusak integritas birokrasi lokal di Pati, Jawa Tengah.
KPK menekankan komitmen melindungi identitas pelapor untuk mendorong partisipasi masyarakat. Plt Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa laporan harus disertai bukti kuat agar dapat ditindaklanjuti. Langkah ini diharapkan mencegah kasus serupa di daerah lain.
