PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) telah menerbitkan Surat Edaran yang melarang Satuan Pendidikan pada jenjang SMA/SMK/SLB di Kalimantan Barat untuk menjual pakaian seragam serta buku pelajaran dan bahan ajar di sekolah.
Larangan ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) nomor 400.3/630/DIKBUD Tahun 2024 tentang larangan penjualan pakaian seragam, bahan pakaian, buku pelajaran, dan perlengkapan bahan ajar di satuan pendidikan. SE ini ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/SLB se-Kalbar untuk diterapkan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita, menegaskan bahwa sekolah yang melanggar aturan yang tertuang dalam SE nomor 400.3/630/DIKBUD Tahun 2024 akan diberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah yang bersangkutan.
“Jika ada satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah dan Surat Edaran ini akan kita bebastugaskan atau berhentikan dari jabatan kepala sekolah,” ujar Rita, Kamis 12 Juli 2024.
Ada dua poin utama dalam SE tersebut. Pertama, seluruh satuan pendidikan dilarang menjual seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Kedua, satuan pendidikan tidak diperbolehkan menjual buku pelajaran dan bahan ajar, serta perlengkapan bahan ajar di satuan pendidikan.
Rita juga mengingatkan seluruh kepala sekolah di Kalimantan Barat untuk mematuhi aturan ini demi menciptakan lingkungan pendidikan yang adil dan bebas dari praktik komersialisasi yang tidak sesuai. Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk memastikan bahwa semua siswa memiliki akses yang setara terhadap pendidikan.