Gibran Rakabuming (Credit Foto : rmol.id)
PONTIANAK INFORMASI, Politik – Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan kabar penugasannya di Papua menjadi perbincangan hangat di ranah politik nasional. Polemik ini muncul di tengah masa awal pemerintahan Prabowo-Gibran, yang belum genap satu tahun berjalan. Berbagai pihak pun menanggapi wacana tersebut, mulai dari relawan, politisi, hingga pengamat politik, memperlihatkan betapa dinamisnya iklim politik Indonesia saat ini.
Usulan pemakzulan Gibran bermula dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menyampaikan delapan tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya adalah permintaan agar Gibran dicopot dari jabatan wakil presiden. “Semua yang kami sampaikan adalah untuk membantu pemerintahan serta bangsa dan negara,” ujar Sunarko, mantan komandan Komando Pasukan Khusus, seperti dilansir Tempo.co. Pernyataan ini juga menegaskan bahwa usulan tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat yang diserap oleh para purnawirawan.
Forum Purnawirawan TNI menilai ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi usulan pemakzulan Gibran. Salah satunya adalah dugaan pelanggaran hukum acara di Mahkamah Konstitusi terkait proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. “Pernyataan ini juga berasal dari aspirasi masyarakat, tidak hanya purnawirawan,” tambah Sunarko. Selain itu, forum tersebut juga menyoroti dugaan adanya akun media sosial anonim yang diduga milik Gibran dan dinilai tidak layak bagi seorang pemimpin negara.
Menanggapi usulan tersebut, relawan yang sejak awal mendukung Gibran menyebut bahwa pemakzulan adalah hal yang lucu dan tidak sesuai aturan. Mereka meminta semua pihak memberikan waktu bagi Prabowo-Gibran untuk bekerja, mengingat keduanya dipilih secara sah oleh rakyat. “Relawan meminta semua pihak untuk memberikan waktu bagi Prabowo dan Gibran, karena di mata mereka, Prabowo-Gibran adalah pemimpin yang dipilih secara sah oleh rakyat”.
Di tengah polemik pemakzulan, muncul pula isu bahwa Gibran akan ditugaskan secara khusus untuk menangani permasalahan Papua. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memang memberikan mandat khusus kepada Gibran untuk percepatan pembangunan di Papua. “Concern pemerintah dalam menangani Papua, beberapa hari terakhir ini sedang diskusi untuk memberikan penugasan khusus dari Presiden ke Wakil Presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” ujar Yusril dalam Laporan Tahunan Komnas HAM 2024, dikutip Tempo.co.
Terkait penugasan ini, Gibran menyatakan kesiapannya. “Saya sebagai pembantu presiden siap ditugaskan ke mana pun, kapan pun, dan ini kan melanjutkan kerja keras dari Pak Wapres Ma’ruf Amin untuk masalah Papua,” kata Gibran, dilansir dari Detik.com. Ia menegaskan bahwa penugasan tersebut merupakan kelanjutan dari program percepatan pembangunan Papua yang sudah dijalankan oleh pendahulunya.
Namun, isu bahwa Gibran akan berkantor di Papua dibantah oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Ia menegaskan bahwa tugas Gibran adalah mengawasi percepatan pembangunan Papua, bukan berarti harus berkantor di sana. “Dengan kebijakan itu tidak berarti wapres akan berkantor di Papua,” tegas Prasetyo.
Polemik seputar pemakzulan dan penugasan di Papua ini menunjukkan betapa kompleksnya tantangan yang dihadapi oleh Wakil Presiden Gibran di awal masa jabatannya. Di satu sisi, ia harus membuktikan kapasitas dan integritasnya sebagai pemimpin muda, di sisi lain harus mampu menjalankan tugas-tugas strategis yang diberikan oleh presiden, termasuk mengawal pembangunan di wilayah yang penuh dinamika seperti Papua.
