dok. AP Photo/Themba Hadebe, File
PONTIANAK INFORMASI, Internasional – Afrika Selatan resmi mengusir Wakil Duta Besar Israel, Ariel Seidman, dari wilayahnya dan memberikan batas waktu 72 jam bagi yang bersangkutan untuk meninggalkan negara tersebut. Langkah itu diambil setelah pemerintah Afsel menyatakan Seidman sebagai persona non grata atas dugaan pelanggaran berat terhadap norma dan praktik diplomatik yang dinilai merusak kepercayaan dan kedaulatan republik.
Departemen Hubungan Internasional dan Kerja Sama Afrika Selatan menjelaskan bahwa pengusiran Seidman “menyusul serangkaian pelanggaran norma dan praktik diplomatik yang tidak dapat diterima, yang merupakan tantangan langsung terhadap kedaulatan Afrika Selatan”, demikian dikutip dari pernyataan resmi departemen. Menurut keterangan itu, Seidman juga dituduh melancarkan “serangan yang menghina” terhadap Presiden Cyril Ramaphosa melalui sejumlah unggahan di media sosial, meski isi lengkap postingan tersebut tidak dijelaskan secara rinci.
Selain soal unggahan media sosial, pemerintah Afsel menuduh Seidman melanggar protokol diplomatik karena “kegagalan yang disengaja” dalam memberitahu departemen terkait mengenai dugaan kunjungan seorang pejabat senior Israel ke negara itu. “Tindakan semacam itu merupakan penyalahgunaan hak istimewa diplomatik yang berat dan pelanggaran mendasar terhadap Konvensi Wina. Tindakan tersebut secara sistematis telah merusak kepercayaan dan protokol yang penting untuk hubungan bilateral,” tegas pernyataan Departemen Hubungan Internasional dan Kerja Sama Afsel, seperti dilansir detikcom.
Seidman diketahui menjabat sebagai chargé d’affaires di Kedutaan Besar Israel di Pretoria dan merupakan tokoh diplomatik paling senior Israel di Afrika Selatan setelah Tel Aviv menarik pulang Duta Besarnya pada 2023 lalu. Pengusiran kali ini menambah ketegangan dalam hubungan kedua negara yang sejak lama memanas, terutama setelah Afrika Selatan menjadi salah satu penggugat utama Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) atas dugaan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Dalam konteks hukum internasional, status persona non grata berarti negara penerima tidak lagi menerima keberadaan seorang diplomat dan berhak meminta yang bersangkutan untuk segera meninggalkan wilayahnya. Pemerintah Afrika Selatan menyatakan telah memberitahu pihak Israel tentang keputusan ini dan mendesak Tel Aviv “untuk memastikan perilaku diplomatik mereka di masa depan menunjukkan rasa hormat terhadap republik ini dan prinsip‑prinsip keterlibatan internasional yang telah ditetapkan”.
Langkah pengusiran ini terjadi di tengah sorotan global terhadap peran Afrika Selatan sebagai salah satu suara kritis terhadap kebijakan Israel di Gaza. Sebelumnya, Pretoria telah mengajukan permohonan tindakan darurat tambahan ke ICJ, termasuk desakan agar Israel menghentikan operasi militer di Rafah dan memungkinkan akses kemanusiaan tanpa hambatan ke Gaza.
Di sisi lain, Israel menolak tuduhan genosida dan menegaskan bahwa operasi militernya di Gaza dilakukan sesuai hukum internasional. Tel Aviv bahkan menuduh Afrika Selatan bertindak sebagai “tangan hukum Hamas”, sebuah klaim yang memperdalam jurang ketegangan diplomatik antara kedua negara. Pengusiran Wakil Dubes Israel ini pun dinilai banyak pengamat sebagai sinyal bahwa Afrika Selatan siap memperketat tekanan diplomatik terhadap Israel di tengah konflik Gaza yang belum menunjukkan tanda‑tanda mereda.
