Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Tersangkut Jaring Nelayan, Penyu Sisik Langkah Akhirnya Kembali ke Laut Kalbar
  • Lokal
  • News

Tersangkut Jaring Nelayan, Penyu Sisik Langkah Akhirnya Kembali ke Laut Kalbar

Editor PI 24/07/2026
IMG_1975

PONTIANAK INFORMASI – Seekor penyu sisik yang sempat tersangkut jaring nelayan di sekitar Pulau Panjang, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya kembali “pulang” ke habitatnya di perairan Kalimantan Barat setelah menjalani rehabilitasi selama beberapa hari.

Pelepasliaran satwa yang berstatus Critically Endangered atau kritis terancam punah itu dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Barat bersama Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Pontianak dan Yayasan Sealife Indonesia di perairan utara Jungkat, Rabu (22/7).

Kepala DKP Kalbar, Natalia Karyawati, mengatakan pelepasliaran ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian ekosistem laut sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya melindungi satwa laut yang dilindungi.

“Pelepasliaran penyu sisik ini sekaligus menjadi momentum untuk mengampanyekan pentingnya konservasi laut kepada masyarakat. Penyu sisik merupakan satwa yang dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan,” kata Natalia.

Ia mengingatkan nelayan agar segera melepaskan kembali satwa dilindungi apabila tertangkap secara tidak sengaja saat melaut.

Kasubbag Tata Usaha Balai PK Pontianak, Graziano Raymond, menjelaskan penyu tersebut pertama kali dilaporkan nelayan pada 17 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB setelah tersangkut jaring saat mencari ikan di sekitar Pulau Panjang.

Tim kemudian mendatangi lokasi bersama dokter hewan dari Yayasan Sealife Indonesia untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum penyu diserahkan secara sukarela kepada Balai PK Pontianak.

“Saat diserahkan, kondisi tubuh penyu dipenuhi teritip sehingga perlu menjalani rehabilitasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Selama empat hari perawatan di Klinik Hewan Purnama, tim dokter hewan melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari kondisi fisik, pemeriksaan respons saraf, hingga radiografi seluruh tubuh.

Dokter hewan Yayasan Sealife Indonesia, drh. Maulid Dio Sehendro, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan patah tulang maupun gangguan pada organ dalam penyu.

“Selama masa observasi, kondisinya terus membaik. Pola berenangnya normal, respons makan baik, dan iritasi pada kulit berangsur pulih sehingga dinyatakan layak dilepasliarkan kembali ke habitatnya,” jelas Dio.

Pelepasliaran dilakukan menggunakan Kapal Pengawas Perikanan BI’LAO 02 milik DKP Kalbar karena Kota Pontianak tidak memiliki pantai berpasir yang sesuai untuk pelepasan penyu.

Penyu sisik merupakan satu-satunya jenis penyu yang masuk kategori Critically Endangered dalam daftar merah IUCN. Populasinya di dunia diperkirakan telah menurun lebih dari 80 persen dalam tiga generasi terakhir akibat perdagangan sisik, kerusakan terumbu karang, dan tangkapan sampingan (bycatch) perikanan.

Di Indonesia, penyu sisik dilindungi penuh berdasarkan peraturan perundang-undangan dan perdagangan komersialnya juga dilarang secara internasional melalui CITES Appendix I.

Tags: DKP Kalbar Kalbar Pemprov Kalbar Penyu Sisik Satwa Dilindungi Satwa Langkah

Continue Reading

Previous: KBS Akui Foto Harimau Kurus yang Viral Asli dari Kebun Binatang, tetapi Diambil pada 2009
Next: Gempa M5,8 Guncang Ternate, Getaran Terasa hingga Halmahera dan Tidore

Related Stories

6e0a8fe0-0d9c-41ba-a7b3-13e4a751e0d7
  • Info
  • Lokal
  • Teknologi

WiFi IndiHome 20 Mbps Cuma Rp170 Ribu, Khusus Pelanggan di Pontianak

Editor PI 24/07/2026
IMG_1994
  • Lokal
  • News

Bupati Sujiwo Sulap Bundaran Angkasa Pura Jadi Landmark Baru Gerbang Kubu Raya

Editor PI 24/07/2026
IMG_1993
  • Lokal
  • News

Karhutla di Kubu Raya Hanguskan TPU, Api Nyaris Dekati Permukiman Warga

Editor PI 24/07/2026

Berita Terbaru

  • Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta 24/07/2026
  • Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah 24/07/2026
  • Indonesia dan Negara Arab-Muslim Kompak Kutuk Serbuan Israel ke Masjid Al Aqsa 24/07/2026
  • Trump Ancam Minta Iran Bertanggung Jawab atas Setiap Serangan Houthi ke Arab Saudi 24/07/2026
  • Pesawat Amfibi Kenmore Air Jatuh di Washington, 11 Penumpang Selamat 24/07/2026
  • Pria Tikam Dua Orang di New York Sambil Teriak “Allahu Akbar”, Polisi Selidiki Motif 24/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta
  • Internasional

Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta

Editor PI 24/07/2026
Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah
  • Internasional

Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Editor PI 24/07/2026
Pemerintah Siapkan Evakuasi 386 WNI di Iran Lewat Jalur Darat Setelah Status Siaga I Ditetapkan
  • Internasional

Indonesia dan Negara Arab-Muslim Kompak Kutuk Serbuan Israel ke Masjid Al Aqsa

Editor PI 24/07/2026
Trump
  • Internasional

Trump Ancam Minta Iran Bertanggung Jawab atas Setiap Serangan Houthi ke Arab Saudi

Editor PI 24/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.