Sumber : Tribrata Polres Kubu Raya
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, KUBU RAYA – Sekitar 500 petani arang dari tiga dusun di Desa Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menggelar aksi damai pada Senin (7/7/2025). Aksi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi terkait kekhawatiran masyarakat atas potensi penghentian aktivitas produksi arang bakau tradisional yang menjadi sumber penghidupan utama mereka.
Petani dari Dusun Sungai Limau, Gunung Kruing, dan Teluk Air memulai aksi dari Pelabuhan Besar Batu Ampar dan kemudian bergerak menuju Kantor Desa Batu Ampar. Mereka menyuarakan aspirasi dengan tertib sambil membawa spanduk, baliho, dan poster yang berisi pesan-pesan sosial seperti: “Negara Hadir, Bukan Mengusir Petani yang Butuh Makan”, “Jangan Kurung Rakyat dengan Aturan”, serta “Kami Bakar Arang, Bukan Bakar Negara”. Aksi tersebut dipimpin oleh dua tokoh lokal, Mahmud dan Kiki, yang dikenal aktif memperjuangkan hak-hak petani arang di wilayah tersebut.
Aspirasi Disampaikan Langsung kepada Pemerintah Desa
Dengan pengamanan dari Polsek Batu Ampar dan Babinsa, aksi damai berlangsung kondusif hingga para peserta diterima dalam forum audiensi oleh jajaran pemerintah desa dan kecamatan. Audiensi tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Batu Ampar, Ketua BPD, Kapolsek Batu Ampar, perwakilan Koramil, Kasi Trantib Kecamatan, serta sejumlah wartawan.
Dalam forum tersebut, petani arang menyampaikan lima tuntutan utama, yakni:
Meminta negara hadir menjamin keberlangsungan hidup petani arang bakau.
Menolak penghentian produksi arang tanpa solusi yang jelas.
Meminta perlindungan serta pembinaan terhadap usaha rakyat berbasis lingkungan secara berkelanjutan.
Mendesak pemerintah meninjau ulang legalitas perusahaan kehutanan yang beroperasi di kawasan Batu Ampar.
Meminta kepastian hukum atas usaha arang rakyat.
Polisi: Aksi Berlangsung Tertib dan Humanis
Kapolsek Batu Ampar, IPDA Rahmatul Isani Fachri, S.H., melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade, menyampaikan bahwa kegiatan berlangsung aman dan tertib, dengan pendekatan pengamanan yang mengedepankan dialog.
“Kegiatan ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang dilindungi undang-undang. Kami dari Polsek Batu Ampar jajaran Polres Kubu Raya hadir untuk memberikan pengamanan agar kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Ade, Rabu (9/7/2025).
AIPTU Ade juga menyampaikan apresiasi atas kedewasaan dan sikap kooperatif peserta aksi selama proses berlangsung.
“Aksi ini adalah bentuk kepedulian masyarakat terhadap nasib mereka. Kami memahami keresahan yang mereka rasakan, dan kami berkomitmen menjaga situasi tetap aman serta mendukung penyelesaian melalui jalur musyawarah,” tambahnya.
Pemerintah Desa Siap Fasilitasi Aspirasi hingga Tingkat Kabupaten
Sebagai tindak lanjut dari audiensi, Pemerintah Desa Batu Ampar menyatakan komitmennya untuk mendampingi perjuangan petani arang menuju legalitas pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Seluruh hasil pertemuan akan terlebih dahulu dikaji ulang oleh perwakilan petani, kemudian ditandatangani oleh Kepala Desa dan Ketua BPD sebelum diajukan ke DPRD serta Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
”Aksi damai berakhir sekitar pukul 13.30 WIB dengan situasi yang kondusif. Massa membubarkan diri secara tertib usai menyampaikan harapan agar pemerintah tidak hanya mendengar, tapi juga merespons dengan solusi konkret,” tutup Ade.
