Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Berlaku se-Indonesia Mulai 24 Desember 2021, Ini 10 Aturan PPKM Level 3 yang Wajib Diketahui & Patuhi
  • Kesehatan
  • Lokal
  • Nasional
  • News

Berlaku se-Indonesia Mulai 24 Desember 2021, Ini 10 Aturan PPKM Level 3 yang Wajib Diketahui & Patuhi

Editor PI 19/11/2021
Penyekatan PPKM Darurat Pontianak

Nasional – Dalam rangka mencegah penularan dan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Pusat menetapkan bahwa akan diberlakukan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah di Indonesia. Berikut 10 aturan yang wajib Anda ketahui dan patuhi agar kebijakan PPKM berjalan dengan lancar sebagaimana mestinya.

Diketahui bahwa PPKM Level 3 akan diberlakukan selama 10 hari, yakni mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan aturan PPKM juga berlaku selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Hal ini dilakukan guna mencegah penularan Covid-19.

“Kebijakan Nataru bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” jelas dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11/2021).

kebijakan tersebut akan mulai berlaku saat  menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru diterbitkan. Berikut 10 aturan dari kebijakan tersebut:

  1. Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar. 
  2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.
  3. Dilarang bepergian selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
  4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
  5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.
  6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta.
  7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.
  8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen.
  9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Tags: Penanganan Pandemi Covid-19 PPKM

Continue Reading

Previous: Resmi, Mulai 24 Desember 2021 PPKM Level 3 Diberlakukan di Seluruh Wilayah Indonesia
Next: Wakil Ketua DPRD Kalbar Syarif Amin Ajak Masyarakat Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Related Stories

Screenshot
  • Lokal
  • News

Puing Helikopter PK-CFX yang Hilang Kontak Ditemukan di Perbukitan Sekadau

Editor PI 16/04/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

DPRD Kalbar Kawal Pemekaran Sambas Pesisir Agar Tak Berhenti di Tengah Jalan

Editor PI 16/04/2026
d70fe595-bd7a-4d3d-aca7-f31bd607833c
  • Lokal
  • News

Helikopter PK-CFX Rute Sintang–Pontianak Hilang Kontak di Nanga Taman, Sekadau

Editor PI 16/04/2026

Berita Terbaru

  • Puing Helikopter PK-CFX yang Hilang Kontak Ditemukan di Perbukitan Sekadau 16/04/2026
  • DPRD Kalbar Kawal Pemekaran Sambas Pesisir Agar Tak Berhenti di Tengah Jalan 16/04/2026
  • Helikopter PK-CFX Rute Sintang–Pontianak Hilang Kontak di Nanga Taman, Sekadau 16/04/2026
  • Menko Polhukam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026 di Kalbar, Tekankan Pencegahan Dini 16/04/2026
  • Wako Edi: Pontianak Siap Jadi Tuan Rumah AVC Men’s Champions League 2026 16/04/2026
  • Alami 86 Jahitan, Kondisi Korban Pembacokan Kakak Adik di Gang Margo Kritis 16/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Screenshot
  • Lokal
  • News

Puing Helikopter PK-CFX yang Hilang Kontak Ditemukan di Perbukitan Sekadau

Editor PI 16/04/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

DPRD Kalbar Kawal Pemekaran Sambas Pesisir Agar Tak Berhenti di Tengah Jalan

Editor PI 16/04/2026
d70fe595-bd7a-4d3d-aca7-f31bd607833c
  • Lokal
  • News

Helikopter PK-CFX Rute Sintang–Pontianak Hilang Kontak di Nanga Taman, Sekadau

Editor PI 16/04/2026
IMG_1529
  • Lokal
  • News

Menko Polhukam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026 di Kalbar, Tekankan Pencegahan Dini

Editor PI 16/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.