PONTIANAK INFORMASI.CO, Lokal – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, resmi kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah sebelumnya menjalani sanksi penonaktifan dari partai dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026), yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Komisi III DPR RI sendiri membidangi urusan penegakan hukum.
Dalam rapat itu, Dasco meminta persetujuan anggota Komisi III terkait pengangkatan kembali Sahroni.
“Apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” kata Dasco yang dijawab setuju oleh Anggota Komisi III DPR RI yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, (19/2/2026).
Dasco menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah Pimpinan DPR RI menerima surat dari Pimpinan Fraksi Partai NasDem DPR RI Nomor F-NasDem/107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026. Surat itu memuat pemberitahuan perubahan nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Kapoksi Badan Anggaran, serta Anggota Badan Anggaran.
Sahroni kembali menggantikan Rusdi Masse Mappasessu, yang sebelumnya ditunjuk mengisi posisi Wakil Ketua Komisi III saat Sahroni dinonaktifkan.
Menanggapi penetapan tersebut, Sahroni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR dan anggota Komisi III. Ia juga menyampaikan ucapan selamat menjelang Bulan Ramadhan.
“Terima kasih untuk Pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya,” kata Sahroni.
Sebelumnya, pada akhir Agustus 2025, Fraksi Partai NasDem mencopot Sahroni dari jabatan Wakil Ketua Komisi III dan memindahkannya menjadi anggota Komisi I DPR RI. Keputusan itu diambil di tengah sorotan publik atas pernyataannya yang memicu kontroversi.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem kemudian menonaktifkan Sahroni bersama Nafa Urbach dari keanggotaan DPR RI. Partai menyatakan bahwa pernyataan yang dinilai menyinggung dan melukai perasaan masyarakat bertentangan dengan nilai perjuangan NasDem.
Selanjutnya, MKD DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan kepada Sahroni. Masa sanksi tersebut berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP Partai NasDem.
