Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Politik
  • Tangan Tak Diangkat, Ternyata Sikap Puan Maharani Sesuai UU saat Lagu Indonesia Raya Berkumandang
  • Politik

Tangan Tak Diangkat, Ternyata Sikap Puan Maharani Sesuai UU saat Lagu Indonesia Raya Berkumandang

Tyo 19/09/2025
Tangan Tak Diangkat, Ternyata Sikap Puan Maharani Sesuai UU saat Lagu Indonesia Raya Berkumandang

Puan Maharani Tidak Hormat (Foto : youtube.com/sekretariatpresiden)

PONTIANAK INFORMASI, Politik – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjadi sorotan publik karena terlihat tidak mengangkat tangan memberikan hormat saat lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dalam acara perombakan Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka.

Dalam cuplikan video yang beredar, Puan berdiri tegak di barisan pejabat, namun berbeda dengan pejabat lain yang mengangkat tangan sebagai bentuk gestur hormat.

Sorotan publik kemudian muncul: apakah tindakan Puan tersebut melanggar aturan atau masih dalam batas yang diperbolehkan. Banyak yang merasa bahwa sebagai pejabat tinggi negara, tindakan tidak mengangkat tangan dapat dianggap kurang memberi teladan.

Di sisi lain, beberapa pihak berpendapat bahwa hanya berdiri tegak saat lagu dinyanyikan juga merupakan bentuk penghormatan yang diatur dalam undang-undang.

Ternyata, UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan memang mengatur hal ini secara jelas. Pasal 62 menyebutkan, “Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.”

Penjelasan UU tersebut memperinci bahwa yang dimaksud dengan “berdiri tegak dengan sikap hormat” adalah berdiri di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha, serta pandangan lurus ke depan.

Dari hukum yang berlaku, tidak disebutkan bahwa mengangkat tangan menjadi kewajiban atau bagian dari definisi wajib hormat dalam lagu kebangsaan. Berdiri tegak dengan sikap hormat saja sudah memenuhi ketentuan Pasal 62 UU 24/2009.

Karena itu, meskipun gestur seperti mengangkat tangan memang lazim dilakukan sebagai simbol hormat tambahan, secara hukum tidak ada pelanggaran yang dapat dibuktikan dari tindakan Puan Maharani yang hanya berdiri tegak tanpa mengangkat tangan. Dari aspek regulasi, sikapnya tersebut sesuai dengan ketentuan UU.

Tags: Indonesia Raya Ketua DPR RI Puan Maharani Puan Maharani Tidak Hormat

Continue Reading

Previous: Wali Kota Prabumulih Akui Sempat Copot Satpam Sekolah Usai Anak Ditegur, Minta Maaf dan Janji Perbaikan
Next: KTT Doha: Banyak Capaian Resolusi, Namun Kritik “Tak Ada Aksi Nyata”

Related Stories

Prabowo Sindir Keras Kritikus Pintar MBG: Lihatlah Anak-Anak yang Menanti!
  • Politik

Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan

Editor PI 24/06/2026
Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV di Badan Gizi Nasional
  • Politik

Istana Minta Publik Tunggu Persidangan soal 41 Nama di Kasus Korupsi MBG

Editor PI 24/06/2026
Rektor Unsoed Jelaskan Alasan Kirim Mahasiswa Dampingi Gibran, Diprotes BEM
  • Politik

Rektor Unsoed Jelaskan Alasan Kirim Mahasiswa Dampingi Gibran, Diprotes BEM

Editor PI 23/06/2026

Berita Terbaru

  • Sekda Harisson Gaungkan Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Sebut Dukungan Keluarga Kunci Pendidikan 13/07/2026
  • Gubernur Ria Norsan Minta Karang Taruna Kalbar Mandiri, Jangan Bergantung pada Pemerintah 13/07/2026
  • Kriya Kalbar Diminati Hingga Mancanegara, Ketua Dekranasda Dorong Penjualan Lewat Marketplace 13/07/2026
  • Pemadaman Bergilir Dihentikan, PLN Pastikan Listrik di Kalbar Kembali Normal 13/07/2026
  • Laga Final Soeratin U-15 Kalbar Berujung Ricuh, Keributan Meluas hingga Luar Stadion 13/07/2026
  • Wako Edi Kamtono: Kehadiran Ayah di Hari Pertama Sekolah Bentuk Dukungan untuk Anak 13/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

67d88fdc-ed27-4035-af22-13c535396509
  • Lokal
  • News

Sekda Harisson Gaungkan Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Sebut Dukungan Keluarga Kunci Pendidikan

Editor PI 13/07/2026
30c012aa-4043-4018-be1a-61128a3bf6e8
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Minta Karang Taruna Kalbar Mandiri, Jangan Bergantung pada Pemerintah

Editor PI 13/07/2026
96ff315d-13eb-4e61-9ee1-00257aabd283
  • Lokal
  • News

Kriya Kalbar Diminati Hingga Mancanegara, Ketua Dekranasda Dorong Penjualan Lewat Marketplace

Editor PI 13/07/2026
IMG_9754
  • Lokal
  • News

Pemadaman Bergilir Dihentikan, PLN Pastikan Listrik di Kalbar Kembali Normal

Editor PI 13/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.