Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Politik
  • Tangan Tak Diangkat, Ternyata Sikap Puan Maharani Sesuai UU saat Lagu Indonesia Raya Berkumandang
  • Politik

Tangan Tak Diangkat, Ternyata Sikap Puan Maharani Sesuai UU saat Lagu Indonesia Raya Berkumandang

Tyo 19/09/2025
Tangan Tak Diangkat, Ternyata Sikap Puan Maharani Sesuai UU saat Lagu Indonesia Raya Berkumandang

Puan Maharani Tidak Hormat (Foto : youtube.com/sekretariatpresiden)

PONTIANAK INFORMASI, Politik – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjadi sorotan publik karena terlihat tidak mengangkat tangan memberikan hormat saat lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dalam acara perombakan Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka.

Dalam cuplikan video yang beredar, Puan berdiri tegak di barisan pejabat, namun berbeda dengan pejabat lain yang mengangkat tangan sebagai bentuk gestur hormat.

Sorotan publik kemudian muncul: apakah tindakan Puan tersebut melanggar aturan atau masih dalam batas yang diperbolehkan. Banyak yang merasa bahwa sebagai pejabat tinggi negara, tindakan tidak mengangkat tangan dapat dianggap kurang memberi teladan.

Di sisi lain, beberapa pihak berpendapat bahwa hanya berdiri tegak saat lagu dinyanyikan juga merupakan bentuk penghormatan yang diatur dalam undang-undang.

Ternyata, UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan memang mengatur hal ini secara jelas. Pasal 62 menyebutkan, “Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.”

Penjelasan UU tersebut memperinci bahwa yang dimaksud dengan “berdiri tegak dengan sikap hormat” adalah berdiri di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha, serta pandangan lurus ke depan.

Dari hukum yang berlaku, tidak disebutkan bahwa mengangkat tangan menjadi kewajiban atau bagian dari definisi wajib hormat dalam lagu kebangsaan. Berdiri tegak dengan sikap hormat saja sudah memenuhi ketentuan Pasal 62 UU 24/2009.

Karena itu, meskipun gestur seperti mengangkat tangan memang lazim dilakukan sebagai simbol hormat tambahan, secara hukum tidak ada pelanggaran yang dapat dibuktikan dari tindakan Puan Maharani yang hanya berdiri tegak tanpa mengangkat tangan. Dari aspek regulasi, sikapnya tersebut sesuai dengan ketentuan UU.

Tags: Indonesia Raya Ketua DPR RI Puan Maharani Puan Maharani Tidak Hormat

Continue Reading

Previous: Wali Kota Prabumulih Akui Sempat Copot Satpam Sekolah Usai Anak Ditegur, Minta Maaf dan Janji Perbaikan
Next: KTT Doha: Banyak Capaian Resolusi, Namun Kritik “Tak Ada Aksi Nyata”

Related Stories

Prabowo Sindir Keras Kritikus Pintar MBG: Lihatlah Anak-Anak yang Menanti!
  • Politik

Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan

Editor PI 24/06/2026
Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV di Badan Gizi Nasional
  • Politik

Istana Minta Publik Tunggu Persidangan soal 41 Nama di Kasus Korupsi MBG

Editor PI 24/06/2026
Rektor Unsoed Jelaskan Alasan Kirim Mahasiswa Dampingi Gibran, Diprotes BEM
  • Politik

Rektor Unsoed Jelaskan Alasan Kirim Mahasiswa Dampingi Gibran, Diprotes BEM

Editor PI 23/06/2026

Berita Terbaru

  • HWDI Kalbar Bekali Perempuan Penyandang Disabilitas Jadi Pemimpin Aksi Iklim Inklusif 04/08/2026
  • Antisipasi Karhutla, DLHK Kalbar Serahkan 20 Mesin Pemadam ke Enam KPH 04/08/2026
  • Kabut Asap Mulai Selimuti Ketapang, BMKG Catat 221 Titik Panas 04/08/2026
  • Ria Norsan Resmi Buka MTQ XXXIV Kalbar di Kayong Utara, Tekankan Al-Qur’an Jadi Pedoman Hidup 04/08/2026
  • Tren Efisiensi Perusahaan, Disnaker Pastikan Belum Ada Indikasi PHK Massal di Pontianak 04/08/2026
  • SSB Kapuas Khatulistiwa U-12 Siap Tempur di Liga TopSkor Nasional, Target Jadi Juara 03/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

50036c9d-9d04-4342-bd02-68066124fe6a
  • Lokal
  • News

HWDI Kalbar Bekali Perempuan Penyandang Disabilitas Jadi Pemimpin Aksi Iklim Inklusif

Editor PI 04/08/2026
e4d081c8-8627-4adf-8363-8d36bc011aa4
  • Lokal
  • News

Antisipasi Karhutla, DLHK Kalbar Serahkan 20 Mesin Pemadam ke Enam KPH

Editor PI 04/08/2026
a8ef9f7a-fcb7-4357-a8dd-5878401cf903
  • Lokal
  • News

Kabut Asap Mulai Selimuti Ketapang, BMKG Catat 221 Titik Panas

Editor PI 04/08/2026
499d1182-8b02-4f0c-a9a0-96e24472d08d
  • Lokal
  • News

Ria Norsan Resmi Buka MTQ XXXIV Kalbar di Kayong Utara, Tekankan Al-Qur’an Jadi Pedoman Hidup

Editor PI 04/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.