Sumber : Antara News
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, Nasional – Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menyambut positif langkah Pemerintah yang resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan ini dinilai sebagai respons yang tepat dan cepat terhadap kondisi yang berkembang. “Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah yang sudah memang melakukan tahapan-tahapan sesuai dengan regulasi yang berlaku, kemudian mengambil keputusan yang cepat, lalu juga memperhatikan situasi yang ada,” ungkap Bambang saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa.
Politisi tersebut menegaskan bahwa kebijakan pencabutan empat IUP nikel di Raja Ampat sejalan dengan hasil kajian komprehensif yang telah dilaksanakan Pemerintah terhadap operasional tambang nikel di kawasan tersebut sejak awal tahun 2025.
“Saya yakin bahwa hal-hal yang diambil ini merupakan langkah-langkah yang sudah dijelaskan tadi oleh Pemerintah bahwa ini sesuai dengan rencana yang memang sebetulnya sudah diinventarisasi sejak Januari kemarin,” tegas Bambang.
Evaluasi mendalam ini merupakan bagian dari agenda penataan ulang sektor pertambangan nasional yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk regulasi aktivitas pertambangan di dalamnya.
“Lantas diambillah suatu keputusan dalam ratas bahwa empat IUP ini dicabut. Untuk itu, kami memberikan apresiasi,” tambah Bambang.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan keputusan untuk mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keempat perusahaan yang terkena dampak pencabutan IUP adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diputuskan oleh Presiden Prabowo dalam rapat terbatas bersama beberapa menteri di Hambalang, Jawa Barat, pada Senin (9/6).
“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini, dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” papar Mensesneg.
Keputusan ini menandai komitmen serius Pemerintah dalam menata ulang sektor pertambangan nasional, khususnya di kawasan-kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi seperti Raja Ampat.
