Puan Maharani Tidak Hormat (Foto : youtube.com/sekretariatpresiden)
PONTIANAK INFORMASI, Politik – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjadi sorotan publik karena terlihat tidak mengangkat tangan memberikan hormat saat lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dalam acara perombakan Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka.
Dalam cuplikan video yang beredar, Puan berdiri tegak di barisan pejabat, namun berbeda dengan pejabat lain yang mengangkat tangan sebagai bentuk gestur hormat.
Sorotan publik kemudian muncul: apakah tindakan Puan tersebut melanggar aturan atau masih dalam batas yang diperbolehkan. Banyak yang merasa bahwa sebagai pejabat tinggi negara, tindakan tidak mengangkat tangan dapat dianggap kurang memberi teladan.
Di sisi lain, beberapa pihak berpendapat bahwa hanya berdiri tegak saat lagu dinyanyikan juga merupakan bentuk penghormatan yang diatur dalam undang-undang.
Ternyata, UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan memang mengatur hal ini secara jelas. Pasal 62 menyebutkan, “Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.”
Penjelasan UU tersebut memperinci bahwa yang dimaksud dengan “berdiri tegak dengan sikap hormat” adalah berdiri di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha, serta pandangan lurus ke depan.
Dari hukum yang berlaku, tidak disebutkan bahwa mengangkat tangan menjadi kewajiban atau bagian dari definisi wajib hormat dalam lagu kebangsaan. Berdiri tegak dengan sikap hormat saja sudah memenuhi ketentuan Pasal 62 UU 24/2009.
Karena itu, meskipun gestur seperti mengangkat tangan memang lazim dilakukan sebagai simbol hormat tambahan, secara hukum tidak ada pelanggaran yang dapat dibuktikan dari tindakan Puan Maharani yang hanya berdiri tegak tanpa mengangkat tangan. Dari aspek regulasi, sikapnya tersebut sesuai dengan ketentuan UU.
