Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Politik
  • Tangan Tak Diangkat, Ternyata Sikap Puan Maharani Sesuai UU saat Lagu Indonesia Raya Berkumandang
  • Politik

Tangan Tak Diangkat, Ternyata Sikap Puan Maharani Sesuai UU saat Lagu Indonesia Raya Berkumandang

Tyo 19/09/2025
Tangan Tak Diangkat, Ternyata Sikap Puan Maharani Sesuai UU saat Lagu Indonesia Raya Berkumandang

Puan Maharani Tidak Hormat (Foto : youtube.com/sekretariatpresiden)

PONTIANAK INFORMASI, Politik – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjadi sorotan publik karena terlihat tidak mengangkat tangan memberikan hormat saat lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dalam acara perombakan Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka.

Dalam cuplikan video yang beredar, Puan berdiri tegak di barisan pejabat, namun berbeda dengan pejabat lain yang mengangkat tangan sebagai bentuk gestur hormat.

Sorotan publik kemudian muncul: apakah tindakan Puan tersebut melanggar aturan atau masih dalam batas yang diperbolehkan. Banyak yang merasa bahwa sebagai pejabat tinggi negara, tindakan tidak mengangkat tangan dapat dianggap kurang memberi teladan.

Di sisi lain, beberapa pihak berpendapat bahwa hanya berdiri tegak saat lagu dinyanyikan juga merupakan bentuk penghormatan yang diatur dalam undang-undang.

Ternyata, UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan memang mengatur hal ini secara jelas. Pasal 62 menyebutkan, “Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.”

Penjelasan UU tersebut memperinci bahwa yang dimaksud dengan “berdiri tegak dengan sikap hormat” adalah berdiri di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha, serta pandangan lurus ke depan.

Dari hukum yang berlaku, tidak disebutkan bahwa mengangkat tangan menjadi kewajiban atau bagian dari definisi wajib hormat dalam lagu kebangsaan. Berdiri tegak dengan sikap hormat saja sudah memenuhi ketentuan Pasal 62 UU 24/2009.

Karena itu, meskipun gestur seperti mengangkat tangan memang lazim dilakukan sebagai simbol hormat tambahan, secara hukum tidak ada pelanggaran yang dapat dibuktikan dari tindakan Puan Maharani yang hanya berdiri tegak tanpa mengangkat tangan. Dari aspek regulasi, sikapnya tersebut sesuai dengan ketentuan UU.

Tags: Indonesia Raya Ketua DPR RI Puan Maharani Puan Maharani Tidak Hormat

Continue Reading

Previous: Wali Kota Prabumulih Akui Sempat Copot Satpam Sekolah Usai Anak Ditegur, Minta Maaf dan Janji Perbaikan
Next: KTT Doha: Banyak Capaian Resolusi, Namun Kritik “Tak Ada Aksi Nyata”

Related Stories

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
  • Politik

NasDem Dukung Usulan KPK: Capres dari Kaderisasi Partai Dinilai Perkuat Loyalitas

Editor PI 23/04/2026
Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji.
  • Politik

Golkar: Capres-Cawapres Tak Harus dari Kader Partai, Semua Tokoh Terbaik Perlu Diberi Ruang

Editor PI 23/04/2026
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay
  • Politik

PAN: Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal, KPK Diminta Fokus Penegakan Hukum

Editor PI 23/04/2026

Berita Terbaru

  • Ria Norsan Sebut Pengangguran di Kalbar Menurun, Meski Investasi Belum Maksimal Serap Tenaga KerjaP 01/05/2026
  • KSBSI Soroti Nasib Buruh Kalbar: Minim Perlindungan, Penegakan Hukum Dinilai Timpang 01/05/2026
  • Petani di Ketapang Desak Pemda Cabut Izin PT Mayawana Persada di Momen May Day 2026 01/05/2026
  • Buruh di Kalbar Gelar Aksi May Day di Kantor Gubernur 01/05/2026
  • May Day 2026, Gubernur Ria Norsan Tekankan Hubungan Harmonis Pekerja dan Pengusaha 01/05/2026
  • KORMI Kubu Raya Dilantik, Sekda Yusran Ajak Lawan Penyakit dengan Olahraga 30/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Screenshot
  • Lokal
  • News

Ria Norsan Sebut Pengangguran di Kalbar Menurun, Meski Investasi Belum Maksimal Serap Tenaga KerjaP

Editor PI 01/05/2026
IMG_3487
  • Lokal
  • News

KSBSI Soroti Nasib Buruh Kalbar: Minim Perlindungan, Penegakan Hukum Dinilai Timpang

Editor PI 01/05/2026
IMG_3504
  • Lokal
  • News

Petani di Ketapang Desak Pemda Cabut Izin PT Mayawana Persada di Momen May Day 2026

Editor PI 01/05/2026
IMG_3532
  • Lokal
  • News

Buruh di Kalbar Gelar Aksi May Day di Kantor Gubernur

Editor PI 01/05/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.