PONTIANAK INFORMASI – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat serahkan tersangka berinisial HS dan barang bukti tindak pidana penyelundupan ribuan kilo daging olahan serta 800.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai kepada pihak Kejaksaan Negeri Bengkayang. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan pada Kamis, (9/10/25).
Beni Novri, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar menyampaikan penyerahan dilakukan Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 7 Oktober lalu, pada hari ini (9/10/2025).
“Barang bukti yang diserahkan berupa 800.000 batang rokok illegal, sementara itu terhadap ribuan kilogram daging olahan telah dilakukan pemusnahan dengan cara ditimbun di dalam tanah karena kondisi sudah membusuk,” ungkapnya.
Tersangka HS ditangkap pada 12 Agustus 2025 setelah tim gabungan Kanwil Bea Cukai Kalbagbar Bea Cukai Jagoi Babang, Bea Cukai Sintete melakukan patroli pada jalur yang diduga akan digunakan dalam pengiriman barang berupa daging beku dan rokok illegal yang berasal dari penyelundupan dari jalur tidak resmi perbatasan Indonesia – Malaysia.
Tim Gabungan berkolaborasi dengan Satpom Lanud Harry Hadisoemantri dan BAIS TNI untuk melakukan sweeping bersama di depan Lanud HAD, Kab. Bengkayang dan kemudian dilakukan penindakan terhadap dua unit truk berpendingin yang berisi berbagai daging olahan dan rokok illegal.
Niilai barang diperkirakan sebesar Rp 2.043.000.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 982.419.000.
“Penindakan ini merupakan hasil kolaborasi tim gabungan yang terdiri dari Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Bea Cukai Jagoi Babang, Bea Cukai Sintete bersama dengan Satpom Lanud Harry Hadisoemantri dan BAIS TNI yang melakukan sweeping di depan Lanud HAD”, ujar Beni Novri,
HS diduga telah melakukan tindak pidana Kepabeanan dan Cukai setelah melanggar Pasal 56 Undang Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan melanggar Pasal 104 huruf a UU no 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Diperkirakan nilai barang senilai Rp2.043.000.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp982.419.000.
Beni menegaskan bahwa Kanwil Bea Cukai Kalbagbar akan senantiasa berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan percepatan proses hukum yang berlaku, khususnya pada pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
“Kanwil Bea Cukai Kalbagbar bersama-sama dengan aparat penegak hukum lainnya senantiasa terus berkomitmen penuh dalam menjaga masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya yang masuk ke Indonesia, sesuai tugas dan fungsi kami sebagai community protector,” pungkas Beni.
